Taufik Maulana, S.IP (Ketua PPK Cidaun) |
Angin berhembus lembut dari jendela ruang kerja Bapak Taufik Maulana, S.IP. memainkan gorden dan mengisyaratkan datangnya hawa segar dinamika demokrasi di Indonesia dalam pemilihan umum 2014. Sebagai penentu hasil pemilu, pemilih memiliki peran vital. Tentunya terwujudnya pemilih yang cerdas dan secara aktif berpartisipasi dalam pemilu merupakan pekerjaan rumah bagi semua pihak. Akan tetapi sebagai penyelenggara pemilu, PPK menempatkan pendidikan pemilih sebagai salah satu prioritas. Baik pendidikan seputar demokrasi secara umum, ataupun penyediaan informasi mengenai teknis pelaksanaan pemilu.
Dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih, PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur menggunakan berbagai media. Baik cetak maupun elektronik, melalui forum resmi juga. Kepada Media PPK Cidaun, Pak Tofik (Sapaan Sehari-hari. Red) yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cidaun dan juga Pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dwipa Wacana Pokjar Cidaun Kabupaten Cianjur membagi informasi tentang pendidikan pemilih, dalam wawancara berikut:
Apa pengertian pendidikan pemilih? Apa bedanya dengan Electoral Education dan Civic Education?
Pendidikan Pemilih (Voter Education/VE) adalah kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman tentang prosedur pemilihan umum, di berbagai tingkatan dan tujuan kepada warga negara yang memiliki hak pilih. Hal itu berbeda dengan Pendidikan Elektoral (Electoral Education/EE) yang merupakan kegiatan yang bertujuanmemberikan pemahaman mengenai fungsi pemilihan dalam suatu sistem demokrasi. Sedangkan Pendidikan Kewargaan (Civic Education/CE) adalahkegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman atas konsep masyarakat yang demokratis serta bagaimana cara warga negara yang mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
Bagaimana pendidikan pemilih dilaksanakan?
Pendidikan pemilih seharusnya merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder pemilu. Sehingga seluruh pemangku kepentingan bagi keberhasilan pemilu secara proporsional harus mengambil peran terhadap keberhasilan program tersebut. Partai politik seharusnya mengambil peran dengan mendidik para kader dan konstituennya, sekolah menengah atas dan perguruan tinggi harus mendidik siswa dan mahasiswa yang menjadi pemilih pemula, ormas dan para tokoh agama juga harus mendidik warga serta pengikutnya.
PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur selalu mensupport berbagai pihak yang menyelenggarakan pendidikan pemilih tersebut. Hal tersebut antara lain dilakukan dengan jalan menyelenggarakan ToT bagi para guru PKN, aktivis mahasiswa, aktivis ormas, para tokoh agama dll dengan tujuan agar para public speaker tersebut memiliki pemahaman yang cukup tentang prosedur teknis pemilu serta memiliki komitment untuk mensosialisasikan pada komunitasnya. Pada saat yang sama PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur juga menerbitkan berbagai alat bantu sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dapat digunakan sebagai sarana pendukung keberhasilan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut.
Kapan pendidikan pemilih dilaksanakan?
Pendidikan pemilih dapat dilaksanakan sepanjang massa. Dengan mata pelajaran PKN di SMU/MA/SMK misalnya, para guru PKN dapat mengintegrasikan materi pendidikan pemilih dengan materi ajar tentang pemilu. Hal itu secara struktur dan sistematis dapat dilaksanakan setiap tahun bagi siswa kelas XI yang materi ajarnya tentang pemilu. Begitu juga dengan Perguruan Tinggi, pendidikan pemilih tersebut dapat diintegrasikan dengan materi orientasi (OSPEK) bagi mahasiswa baru, maupun program KKN tematik bagi mahasiswa tingkat akhir. Bagi parpol yang setiap tahun secara rutin dapat dana bantuan dari APBN/APBD untuk pendidikan politik, sesungguhnya juga bisa memasukkan materi pendidikan pemilih didalamnya.
Siapa peserta pendidikan pemilih?
Seharusnya seluruh segmen pemilih menjadi sasaran bagi pendidikan pemilih. Hanya saja PPK memberikan perhatian dan prioritas program ini pada segmen pemilih pemula, pemilih perempuan dan pemilih berkebutuhan khusus. Pemilih pemula menjadi prioritas karena jumlahnya cukup besar namun belum memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup tentang prosedur teknis pemilu. Jika pemilih pada segmen ini tergarap dengan baik, maka sekaligus manjadi asset bagi keberhasilan pemilu pada masa mendatang. Karena itu peran sekolah dan PT sangat diharapkan dalam pendidikan pemilih pemula ini.
Pemilih perempuan juga menjadi prioritas karena peran perempuan dalam panggung pentas politik praktis masih belum signifikan. Pada saat yang sama struktur sosial yang ada belum memberikan akses yang sama bagi perempuan untuk mendapatkan informasi tentang pemilu. Sehingga pemilih perempuan harus juga mendapatkan affirmasi dalam hal pendidikan pemilih demi mendukung affirmatic action 30% perempuan di lembaga perwakilan. Dengan affirmasi pendidikan pemilih pada segmen pemilih perempuan tersebut diharapkan perempuan akan dapat mengejar ketertinggalan dengan laki-laki dalam berpartisipasi di dunia politik praktis.
Sedangkan pemilih berkebutuhan khusus, seperti pemilih disabel juga harus diberi perhatian khusus karena segmen pemilih ini tidak saja memiliki akses informasi pemilu paling rendah, namun juga membutuhkan metode dan pendekatan khusus untuk menjamin bahwa informasi pemilu yang disampaikan sampai pada pemilih. PPK Kecamatan Cidaun selalu bekerjasama dengan organisasi terkait dalam menjalankan program ini. Kerjasama tersebut dilakukan karena PPK Kecamatan Cidaun menyadari tentang keterbatasan kemampuan strategi dan metode untuk menyampaikan materi pendidikan pemilih pada segmen pemilih tersebut.
Bagaimana kaitan pendidikan pemilih dengan pemilu?
Keberhasilan pemilu mensyaratkan adanya partisipasi pemilih. Untuk dapat berpartisipasi dengan baik dan benar dalam seluruh tahapan pelaksanaan pemilu, pemilih harus memiliki pemahaman yang memadai tentang prosedur teknis pemilu. Pendidikan pemilih dilaksanakan dengan tujuan agar pemilih memiliki pemahaman tentang prosedur teknis pemilu. Keberhasilan pelaksanaan pendidikan pemilih akan membuat ketersediaan pemilih yang memiliki pemahaman yang cukup terhadap prosedur teknis pemilu. Ketika pemilih paham tentang prosedur teknis pemilu diharapkan akan terdorong untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu. Dan yang lebih penting lagi partisipasi tersebut dilakukan dengan benar. Sehingga keberhasilan pendidikan pemilih merupakan prasyarat bagi keberhasilan pelaksanaan pemilu.
Apa saja yang telah dilakukan PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur untuk mendorong keberhasilan program pendidikan pemilih?
Untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pendidikan pemilih, PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur telah mengupayakan berbagai langkah. Terkait dengan ketersediaan modul pendidikan pemilih, kita sudah menerbitkan beberapa modul pendidikan pemilih, baik untuk pemilih umum, pemilih pemula dan bahkan untuk anak-anak sekolah dasar dalam bentuk komik. Kita juga berbagi peran dengan PPS Desa di Cidaun untuk membuat modul dengan fokus segmen pemilih yang berbeda-beda, seperti modul pendidikan pemilih untuk pemilih perempuan, modul pendidikan pemilih untuk pemilih miskin di pedesaan, modul pendidikan pemilih untuk pemilih marginal di perkotaan, modul pendidikan pemilih untuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, modul pendidikan pemilih di sekolah serta modul pendidikan pemilih bagi pemilih berkebutuhan khusus.
PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur juga memproduksi dan mendistribusikan berbagai alat bantu pendidikan pemilih, seperti; film, CD interaktif, buku saku pemilu, leaflet, fliyer dll yang semua itu ditujukan untuk membantu efektivitas dan keberhasilan pendidikan pemilih yang dilaksanakan berbagai pihak, baik penyelenggara pemilu sampai level TPS maupun pihak lain yang berminat. Pada saat yang sama secara terfokus dan segmented, PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur juga menyelenggarakan ToT bagi seluruh stakeholder yang konsen pada aktivitas pendidikan pemilih. PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur selalu memenuhi permintaan berbagai pihak yang membutuhkan fasilitator/trainer untuk pendidikan pemilih.
Keberhasilan pendidikan pemilih di Kec. Cidaun Kab. Cianjur tersebut terbukti dari tingkat partisipasi pemilih yang selalu lebih tinggi dibanding rata-rata tingkat partisipasi nasional dan tingkat kerusakan surat suara alias jumlah suara tidak syah yang selalu lebih rendah di banding rata-rata nasional.
Namun tentu tidak tersedia alasan untuk berkata puas terhadap capaian suatu keberhasilan. Terlebih lagi kita dihadapkan pada kecenderungan penurunan partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu. Sehingga kita harus terus berinovasi untuk mempertahan keberhasilan, dan bahkan harus terus berupaya untuk meningkatkannya, agar tidak terlena dan tergelincir pada kemunduran. Hadirnya UU Pemilu baru dengan prosedur teknis pemilu baru membawa implikasi adanya kewajiban bagi kita untuk menyampaikan informasi perubahan prosedur teknis pemilu tersebut pada pemilih. Hal itu merupakan materi sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih yang harus kita sampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar