PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Jumat, 24 Januari 2014

Pemilu Berkualitas Tanpa Diskriminasi

Jakarta, kpu.go.id- Kamis, (22/1/2014) Komisioner KPU Arief Budiman dan Sigit Pamungkas pagi ini menemui kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas. Sebuah gerakan yang tercetus disebabkan oleh masih adanya calon atau peserta pemilu yang memakai isu agama saat berkampanye untuk mencapai tujuan atau kepentingan politiknya, gerakan kebhinekaan untuk pemilu berkualitas berisikan beberapa anggota organisasi masyarakat yang peduli terhadap pemilu, diantaranya seperti Kordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dan Kordinator Abdurrahman Wahid Centre for inter-faith dialogue and Peace Ahmad Suaedy.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Ahmad Suaedy penggunaan isu agama dengan metode menyebar kebencian (hate speech) memojokkan pihak lain dengan melancarkan tuduhan atau penghinaan masih dapat ditemui, dan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu kiranya dapat memberikan batasan atau memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan hal tersebut.

Menanggapi hal itu, Arief Budiman menyesalkan hal tersebut, karena masih adanya calon atau peserta pemilu yang menggunakan isu agama untuk meraih simpati masyarakat di beberapa daerah memang terjadi, meskipun perlahan sudah mulai ditinggalkan karena dapat menjadi bumerang bagi pelakunya.

"Isu agama di beberapa daerah masih ada yang terjadi bahkan di ibukota sendiri sempat terjadi, akan tetapi perlahan mulai ditinggalkan karena dapat menjadi bumerang bagi orang tersebut (orang yang menggunakan isu agama-red),” ungkap Arief Budiman.

Menanggapi soal pemberian sanksi bagi calon atau peserta pemilu yang melakukan hal tersebut Arief mengaku sedikit kesulitan dikarenakan posisi KPU sebagai penyelenggara bukan sebagai penegak aturan. Adapun pemberian sanksi yang dapat dilakukan oleh KPU sebatas persoalan administrasi, meski begitu KPU memandang pentingnya persoalan tersebut untuk segera ditindaklanjuti, minimal KPU melakukan sosialisasi pada masyarakat atau pun peserta pemilu untuk meninggalkan cara tersebut, demi menjaga kesatuan negara.

Senada dengan Arif Budiman, Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas yang membidangi Sosialisasi setuju untuk membuka kesadaran masyarakat atau peserta Pemilu untuk meninggalkan cara tersebut (mengangkat isu agama untuk menjatuhkan lawan politik-red), bahkan ia memberikan penawaran kepada Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas agar membuat suatu modul mengenai hal tersebut yang nantinya dapat disebarluaskan melalui relawan demokrasi yang dimiliki KPU di tiap kabupaten/kota. (dam)