PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Sabtu, 08 Maret 2014

KPU ancam publikasikan caleg yang tidak lapor dana kampanye

Merdeka.com - Ketua KPU Husni Kamil Manik akan memberi sanksi terhadap para caleg yang tidak melaporkan rekening dana kampanye. Sanksi itu berupa publikasi nama-nama caleg yang tidak melaporkan.

"Kalau mereka memberikan, maka akan diakomodir, jika tidak memberikan, akan langsung diumumkan. Karena sanksi pidananya tidak ada, kami akan umumkan seluruh dokumen penting yang memaparkan tentang dana kampanye itu. Supaya masyarakat juga tahu, biar lah masyarakat yang menilai," ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3).

Namun, Husni tidak akan mendiskualifikasikan partai caleg tersebut jika tidak melaporkan. "Enggak, kecuali partai tidak menyerahkan laporan. Maksudnya, partainya tidak ajukan sama sekali baru akan ada diskualifikasi. Tapi kalau hanya calegnya, tidak," ujar Husni.

Menurut Husni, isi laporan dana kampanye itu biasanya disebutkan dari perusahaan/perorangan mana yang menyumbang.

Jika laporan tersebut tidak benar, alias perusahaan fiktif, maka dapat dikenakan sanksi berupa hukum pidana yang ada di KUHP. "Kan undang2nya berlapis sebenarnya, selain UU pemilu juga ada pakai KUHP," ujarnya.

Husni menambahkan hal itu termasuk penipuan yang aturannya jelas ada di dalam KUHP. "Pakai KUHP. Bisa jadi begitu,nanti ada KPK dan PPATK yg akan mendalami itu," ujarnya.

Media yang publikasikan quick count pemilu harus daftar ke KPU

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum juga memberlakukan wajib lapor kepada media massa yang hendak menayangkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu Legislatif pada 9 April mendatang.

"Aturan kewajiban itu tidak hanya untuk lembaga survei saja, tetapi juga institusi yang ingin mempublikasikan hasil quick count, survei atau jajak pendapat itu, seperti media massa, universitas, dan komunitas masyarakat sosial," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Makassar, Sulsel, Jumat (7/3) seperti dilansir Antara.

Hingga saat ini, lanjutnya, baru segelintir media massa yang mendaftarkan diri ke KPU terkait keinginannya untuk menayangkan hasil hitung cepat pileg mendatang.

Sementara untuk lembaga survei tercatat ada 32 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU untuk mendapatkan sertifikasi dalam melakukan jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu Legislatif 2014.

Sigit mengingatkan kembali kepada institusi yang hendak mempublikasikan hasil hitung cepat untuk segera mendaftarkan diri ke KPU dan mematuhi peraturan berlaku.

Hasil hitung cepat dilarang diumumkan kepada masyarakat hingga dua jam setelah pemungutan suara ditutup di tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

Hal itu dilakukan untuk mencegah pemilih di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur terpengaruh terhadap hasil hitung cepat di wilayah bagian barat.

"Rujukannya adalah dua jam setelah TPS ditutup untuk waktu Indonesia bagian barat. Kalau ada yang menayangkan itu sebelum dua jam, maka bisa dikenai sanksi pidana Pemilu," jelasnya.

Lembaga yang ingin melakukan survei dan hitung cepat wajib mendaftarkan ke KPU dengan melengkapi seluruh berkas berupa daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Lembaga yang melakukan rilis survei pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa "hasil survei bukan hasil resmi dari KPU" akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.

Sementara lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup, akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.