Merdeka.com - Ketua KPU Husni Kamil Manik akan memberi sanksi terhadap para caleg yang tidak melaporkan rekening dana kampanye. Sanksi itu berupa publikasi nama-nama caleg yang tidak melaporkan.
"Kalau mereka memberikan, maka akan diakomodir, jika tidak memberikan, akan langsung diumumkan. Karena sanksi pidananya tidak ada, kami akan umumkan seluruh dokumen penting yang memaparkan tentang dana kampanye itu. Supaya masyarakat juga tahu, biar lah masyarakat yang menilai," ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3).
Namun, Husni tidak akan mendiskualifikasikan partai caleg tersebut jika tidak melaporkan. "Enggak, kecuali partai tidak menyerahkan laporan. Maksudnya, partainya tidak ajukan sama sekali baru akan ada diskualifikasi. Tapi kalau hanya calegnya, tidak," ujar Husni.
Menurut Husni, isi laporan dana kampanye itu biasanya disebutkan dari perusahaan/perorangan mana yang menyumbang.
Jika laporan tersebut tidak benar, alias perusahaan fiktif, maka dapat dikenakan sanksi berupa hukum pidana yang ada di KUHP. "Kan undang2nya berlapis sebenarnya, selain UU pemilu juga ada pakai KUHP," ujarnya.
Husni menambahkan hal itu termasuk penipuan yang aturannya jelas ada di dalam KUHP. "Pakai KUHP. Bisa jadi begitu,nanti ada KPK dan PPATK yg akan mendalami itu," ujarnya.
"Kalau mereka memberikan, maka akan diakomodir, jika tidak memberikan, akan langsung diumumkan. Karena sanksi pidananya tidak ada, kami akan umumkan seluruh dokumen penting yang memaparkan tentang dana kampanye itu. Supaya masyarakat juga tahu, biar lah masyarakat yang menilai," ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3).
Namun, Husni tidak akan mendiskualifikasikan partai caleg tersebut jika tidak melaporkan. "Enggak, kecuali partai tidak menyerahkan laporan. Maksudnya, partainya tidak ajukan sama sekali baru akan ada diskualifikasi. Tapi kalau hanya calegnya, tidak," ujar Husni.
Menurut Husni, isi laporan dana kampanye itu biasanya disebutkan dari perusahaan/perorangan mana yang menyumbang.
Jika laporan tersebut tidak benar, alias perusahaan fiktif, maka dapat dikenakan sanksi berupa hukum pidana yang ada di KUHP. "Kan undang2nya berlapis sebenarnya, selain UU pemilu juga ada pakai KUHP," ujarnya.
Husni menambahkan hal itu termasuk penipuan yang aturannya jelas ada di dalam KUHP. "Pakai KUHP. Bisa jadi begitu,nanti ada KPK dan PPATK yg akan mendalami itu," ujarnya.