PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Minggu, 02 Februari 2014

PPK Kecamatan Cidaun Akan Gelar Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pemilu 2014

PPK CIDAUN. Panitia Pemilihan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pemilihan umum tahun 2014, dengan cara supervisi ke setiap desa-desa yang dilaksanankan bulan Februari - Maret 2014.
Kegiatan  Sosialisasi ini yang akan di koordinatori oleh Divisi Sosialisasi PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Sdri. Ina Inayah. “Karena  dalam Sosialisasi ini diharapkan pada Pemilu yang akan datang yang jatuh pada tanggal 9 April 2014, tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat”. Kata Taufik Maulana, S.IP selaku Ketua PPK Cidaun Kabuapten Cianjur
"Pada Pemilu Gubernur  tahun 2013 tingkat partisipasi masyarakat sangat lah rendah dengan angka persentase 58,7% , untuk Kecamatan Cidaun sehingga diharapkan pada pemilu Legislatif tahun 2014 tingkat partisapsi Masyarakat dapat meningkat menjadi diatas 65%-75%.” Lanjutnya 
“Pemilu Legislatif akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 merupakan wujud kedaulatan rakyat dan merupakan suatu pesta besar besaran dengan 3 dasar partisipasi: 1.Kemauan, 2.Kemampuan dan 3. Peran Serta Pemerintah. Jadi seluruh faktor yg mendukung harus sejalan  yang merupakan tanggung jawab para pemuka masyarakat agar peduli bagaimana pemilu legislative menjadi meningkat” ujar Agus Sugianto, S.Pd.I Divisi Hukum dan UU PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Dalam Kesempatan itu Abdul Azis Divisi Teknis PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur memaparkan bahwa KPU bertujuan menyelenggarakan Sosialisasi ini agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kota Medan tentang Tahapan, Jadwal, Program Pemilu Legislatif Tahun 2014,Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman tentang hal Teknis, Meningkatkan Kesadaran tentang Peran serta masyarakat dalam setiap tahapan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemilih dalam tata cara pengunaan hak memilih dengan dasar UU dengan uu RI No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU RI no.11 tahun 2011 tentang penyelenggara. (Humas PPK)

Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemilu

  1. Tujuan Materi : Untuk menanamkan kesadaran, pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, pentingnya sebuah Pemilu dalam negara Demokrasi.
  2. Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi, yaitu : 1. Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala. 2.Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif. 3. Adanya perlindungan terhadap HAM. 4. Berkembangnya civil society dalam masyarakat. Makna Pemilu dan Demokrasi
  3. Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan. Dalam demokrasi rakyat merupakan aktor penting, dengan kata lain ; kesadaran demokrasi dikatakan tinggi bilamana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga tinggi.
  4. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan pemimpin politik disini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota.
  5. Manfaat Pemilu 1. Sarana perwujudan kedaulatan rakyat. 2. Sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional. 3. Sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. 4. Sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
  6. Partisipasi vs Golput Kenapa Golput terjadi pada setiap Pemilu ? Fenomena ini merupakan wujud apriori rakyat sebagai ketidakpercayaan masyarakat pada parpol maupun pada figur-figur Capres, Cawapres atau kandidat para calon kepala daerah dan wakilnya. Secara umum ada 3 (tiga) klasifikasi kelompok Golput ; 1. Tidak mengunakan hak pilihnya karena sengaja secara sadar sebagai bentuk rasa kecewa dan tidak percaya kepada partai politik atau figur-figur yang tampil dalam Pemilu. 2. Karena tidak terdaftar dalam DPT. 3. Karena ada unsur keterpaksaan yang berkaitan dengan aktivitasnya. Seperti pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
  7. Partisipasi Masyarakat Pengertian partisipasi sering diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan. Partisipasi merupakan proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat dalam suatu kegiatan. Tiga faktor pendukung adanya partisipasi : (1). Adanya Kemauan, (2). Adanya Kemampuan, dan (3). Adanya kesempatan. Kemauan dan kemampuan berpartisipasi berasal dari dalam atau dari diri sendiri masyarakat tersebut. Artinya meskipun diberi kesempatan oleh pemerintah atau Negara tetapi kalau kemauan ataupun kemampuan tidak ada maka partisipasi tidak akan terwujud. Kesempatan berpartisipasi berasal dari luar masyarakat. Demikian pula walaupun kemauan dan kemampuan berpartisipasi oleh masyarakat ada tetapi kalau tidak diberi kesempatan oleh pemerintah Negara maka partisipasi tidak akan terjadi.
  8. Upaya meningkatkan Partisipasi Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam PEMILU, merupakan tanggung jawab Stakeholder PEMILU dan seluruh elemen masyarakat : 1. Penyelenggara PEMILU 2. Partai Politik 3. Pemerintah 4. Sekolah / Perguruan Tinggi 5. Ormas / Tokoh Agama 6. Masyarakat
  9. Upaya KPU dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih : 1. Pendidikan Pemilih (vote education), yaitu : - Tata cara dan Peran masyarakat dalam Pemilu. - Pemahaman mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat. - Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang berkualitas 2. Pendidikan Elektoral (electoral education), yaitu : - Kegiatan yang bertujuan memberi pemahaman mengenai fungsi pemilihan dalam suatu sistem negara demokrasi. 3. Pendidikan Pemilih Pemula, yaitu : - Memberikan pemahaman dan pendidikan Pemilu, sehingga Pemilih Pemula tidak akan sembarangan dalam menentukan pilihannya.
  10. Peran Partai Politik dalam Partisipasi : Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang No.02 tahun 2008 : Tujuan khusus Partai Politik adalah : a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; b. memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  11. Pasal 11 Undang-Undang No.2 tahun 2011, ayat a : Partai Politik berfungsi sebagai sarana : a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  12. Pendidikan Politik oleh Parpol : 1. Kader Partai Politik itu sendiri, 2. Konstituennya, 3. Masyarakat. Pemahaman Politik yang benar akan menghasilkan : 1. Meningkatnya partisipasi masyarakat, 2. Menekan munculnya Golput. Saran : Sebaiknya motivasi yang diberikan Partai Politik kepada masyarakat tidak hanya untuk kepentingan politik semata (mencari kemenangan dalam pemilu), tetapi memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat sehingga Pemilu semakin berkualitas.
  13. Bentuk Partisipasi Masyarakat Pasal 246 Undang-Undang No.8 tahun 2012 (Pemilu Legislatif) (1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
  14. Memantau penghitungan suara di TPS Menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di luar TPS Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS  Mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta Pemilu atau pengawas Pemilu yang hadir apabila terhadap hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berpartisipasi dalam sosialisasi Pemilu, pendidikan bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu Partisipasi aktif masyarakat, dapat diwujudkan:
  15. “Negara konstitusional sama seperti makanan setiap hari, seperti air untuk minum dan udara untuk nafas, dan yang terbaik berkaitan dengan demokrasi adalah bahwa ia merupakan satu- satunya sistem yang mampu menjamin Negara Konstitusional” (Gustav Radbruch)

Pengaruh Pendidikan Pemilih Bagi Keberhasilan Pemilu

Taufik Maulana, S.IP (Ketua PPK Cidaun)
Dialog dengan Taufik Maulana, S.IP (Ketua PPK Cidaun Kab. Cianjur)
Angin berhembus lembut dari jendela ruang kerja Bapak Taufik Maulana, S.IP. memainkan gorden dan mengisyaratkan datangnya hawa segar dinamika demokrasi di Indonesia dalam pemilihan umum 2014. Sebagai penentu hasil pemilu, pemilih memiliki peran vital. Tentunya terwujudnya pemilih yang cerdas dan secara aktif berpartisipasi dalam pemilu merupakan pekerjaan rumah bagi semua pihak. Akan tetapi sebagai penyelenggara pemilu, PPK  menempatkan pendidikan pemilih sebagai salah satu prioritas. Baik pendidikan seputar demokrasi secara umum, ataupun penyediaan informasi mengenai  teknis pelaksanaan pemilu.
Dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih, PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur menggunakan berbagai media. Baik cetak maupun elektronik, melalui forum resmi juga. Kepada Media PPK Cidaun, Pak Tofik (Sapaan Sehari-hari. Red) yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cidaun dan juga Pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dwipa Wacana Pokjar Cidaun Kabupaten Cianjur membagi informasi tentang pendidikan pemilih, dalam wawancara berikut:
Apa pengertian pendidikan pemilih? Apa bedanya dengan Electoral Education dan Civic Education?
Pendidikan Pemilih (Voter Education/VE) adalah kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman tentang  prosedur pemilihan umum, di berbagai tingkatan dan tujuan  kepada warga negara yang memiliki hak pilih. Hal itu berbeda dengan Pendidikan Elektoral (Electoral Education/EE) yang merupakan kegiatan yang bertujuanmemberikan pemahaman mengenai fungsi pemilihan dalam suatu sistem demokrasi. Sedangkan Pendidikan Kewargaan (Civic Education/CE) adalahkegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman atas konsep masyarakat yang demokratis serta bagaimana cara warga negara yang mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
Bagaimana pendidikan pemilih dilaksanakan?
Pendidikan pemilih seharusnya merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder pemilu. Sehingga seluruh pemangku kepentingan bagi keberhasilan pemilu secara proporsional harus mengambil peran terhadap keberhasilan program tersebut. Partai politik seharusnya mengambil peran dengan mendidik para kader dan konstituennya, sekolah menengah atas dan perguruan tinggi harus mendidik siswa dan mahasiswa yang menjadi pemilih pemula, ormas dan para tokoh agama juga harus mendidik warga serta pengikutnya.
PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur selalu mensupport berbagai pihak yang menyelenggarakan pendidikan pemilih tersebut. Hal tersebut antara lain dilakukan dengan jalan menyelenggarakan ToT bagi para guru PKN, aktivis mahasiswa, aktivis ormas, para tokoh agama dll dengan tujuan agar para public speaker tersebut memiliki pemahaman yang cukup tentang prosedur teknis pemilu serta memiliki komitment untuk mensosialisasikan pada komunitasnya. Pada saat yang sama PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur juga menerbitkan berbagai alat  bantu sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dapat digunakan sebagai sarana pendukung keberhasilan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut.
Kapan pendidikan pemilih dilaksanakan?
Pendidikan pemilih dapat dilaksanakan sepanjang massa. Dengan mata pelajaran PKN di SMU/MA/SMK misalnya, para guru PKN dapat mengintegrasikan materi pendidikan pemilih dengan materi ajar tentang pemilu. Hal itu secara struktur dan sistematis dapat dilaksanakan setiap tahun bagi siswa kelas XI yang materi ajarnya tentang pemilu. Begitu juga dengan Perguruan Tinggi, pendidikan pemilih tersebut dapat diintegrasikan dengan materi orientasi (OSPEK) bagi mahasiswa baru, maupun program KKN tematik bagi mahasiswa tingkat akhir. Bagi parpol yang setiap tahun secara rutin dapat dana bantuan dari APBN/APBD untuk pendidikan politik, sesungguhnya juga bisa memasukkan materi pendidikan pemilih didalamnya.
Siapa peserta pendidikan pemilih?
Seharusnya seluruh segmen pemilih menjadi sasaran bagi pendidikan pemilih. Hanya saja PPK memberikan perhatian dan prioritas program ini pada segmen pemilih pemula, pemilih perempuan dan pemilih berkebutuhan khusus. Pemilih pemula menjadi prioritas karena jumlahnya cukup besar namun belum memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup tentang prosedur teknis pemilu. Jika pemilih pada segmen ini tergarap dengan baik, maka sekaligus manjadi asset bagi keberhasilan pemilu pada masa mendatang. Karena itu peran sekolah dan PT sangat diharapkan dalam pendidikan pemilih pemula ini.
Pemilih perempuan juga menjadi prioritas karena peran perempuan dalam panggung pentas politik praktis masih belum signifikan. Pada saat yang sama struktur sosial yang ada belum memberikan akses yang sama bagi perempuan untuk mendapatkan informasi tentang pemilu. Sehingga pemilih perempuan harus juga mendapatkan affirmasi dalam hal pendidikan pemilih demi mendukung affirmatic action 30% perempuan di lembaga perwakilan. Dengan affirmasi pendidikan pemilih pada segmen pemilih perempuan tersebut diharapkan perempuan akan dapat mengejar ketertinggalan dengan laki-laki dalam berpartisipasi di dunia politik praktis.
Sedangkan pemilih berkebutuhan khusus, seperti pemilih disabel juga harus diberi perhatian khusus karena segmen pemilih ini tidak saja memiliki akses informasi pemilu paling rendah, namun juga membutuhkan metode dan pendekatan khusus untuk menjamin bahwa informasi pemilu yang disampaikan sampai pada pemilih. PPK Kecamatan Cidaun  selalu bekerjasama dengan organisasi terkait dalam menjalankan program ini. Kerjasama tersebut dilakukan karena PPK Kecamatan Cidaun  menyadari tentang keterbatasan kemampuan strategi dan metode untuk menyampaikan materi pendidikan pemilih pada segmen pemilih tersebut.
Bagaimana kaitan pendidikan pemilih dengan pemilu?
Keberhasilan pemilu mensyaratkan adanya partisipasi pemilih. Untuk dapat berpartisipasi dengan baik dan benar dalam seluruh tahapan pelaksanaan pemilu, pemilih harus memiliki pemahaman yang memadai tentang prosedur teknis pemilu. Pendidikan pemilih dilaksanakan dengan tujuan agar pemilih memiliki pemahaman tentang prosedur teknis pemilu. Keberhasilan pelaksanaan pendidikan pemilih akan membuat ketersediaan pemilih yang memiliki pemahaman yang cukup terhadap prosedur teknis pemilu. Ketika pemilih paham tentang prosedur teknis pemilu diharapkan akan terdorong untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu. Dan yang lebih penting lagi partisipasi tersebut dilakukan dengan benar. Sehingga keberhasilan pendidikan pemilih merupakan prasyarat bagi keberhasilan pelaksanaan pemilu.
Apa saja yang telah dilakukan PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur untuk mendorong keberhasilan program pendidikan pemilih?
Untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pendidikan pemilih, PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur telah mengupayakan berbagai langkah. Terkait dengan ketersediaan modul pendidikan pemilih, kita sudah menerbitkan beberapa modul pendidikan pemilih, baik untuk pemilih umum, pemilih pemula dan bahkan untuk anak-anak sekolah dasar dalam bentuk komik. Kita juga berbagi peran dengan PPS Desa di Cidaun untuk membuat modul dengan fokus segmen pemilih yang berbeda-beda, seperti modul pendidikan pemilih untuk pemilih perempuan, modul pendidikan pemilih untuk pemilih miskin di pedesaan, modul pendidikan pemilih untuk pemilih marginal di perkotaan, modul pendidikan pemilih untuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, modul pendidikan pemilih  di sekolah serta modul pendidikan pemilih bagi pemilih berkebutuhan khusus.
PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur juga memproduksi dan mendistribusikan berbagai alat bantu pendidikan pemilih, seperti; film, CD interaktif, buku saku pemilu, leaflet, fliyer dll yang semua itu ditujukan untuk membantu efektivitas dan keberhasilan pendidikan pemilih yang dilaksanakan berbagai pihak, baik penyelenggara pemilu sampai level TPS maupun pihak lain yang berminat. Pada saat yang sama secara terfokus dan segmented, PPK Kec.  Cidaun Kab. Cianjur juga menyelenggarakan ToT bagi seluruh stakeholder yang konsen pada aktivitas pendidikan pemilih. PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur selalu memenuhi permintaan berbagai pihak yang membutuhkan fasilitator/trainer untuk pendidikan pemilih.
Keberhasilan pendidikan pemilih di Kec. Cidaun Kab. Cianjur tersebut terbukti dari tingkat partisipasi pemilih yang selalu lebih tinggi dibanding rata-rata tingkat partisipasi nasional dan tingkat kerusakan surat suara alias jumlah suara tidak syah yang selalu lebih rendah di banding rata-rata nasional.
Namun tentu tidak tersedia alasan untuk berkata puas terhadap capaian suatu keberhasilan. Terlebih lagi kita dihadapkan pada kecenderungan penurunan partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu. Sehingga kita harus terus berinovasi untuk mempertahan keberhasilan, dan bahkan harus terus berupaya untuk meningkatkannya, agar tidak terlena dan tergelincir pada kemunduran. Hadirnya UU Pemilu baru dengan prosedur teknis pemilu baru membawa implikasi adanya kewajiban bagi kita untuk menyampaikan informasi perubahan prosedur teknis pemilu tersebut pada pemilih. Hal itu merupakan materi sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih yang harus kita sampaikan.