PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Senin, 27 Januari 2014

Pengumuman CPNS K2 Honorer Ditunda BKN & Menpan


Pengumuman CPNS

Pengumuman CPNS K2 Honorer: Hasil TKD (Tes Kompetensi Dasar) CPNS jalur honorer K2 (kategori dua) ditunda oleh BKN dan Menpan. Adanya kendala teknis menjadi faktor yang membuat pemerintah memundurkan pengumuman dari jadwal yang sudah ditentukan.
Pemerintah bukannya tidak berupaya untuk menyampaikan pengumuman tepat waktu. Namun, menurut Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Eko Sutrisno, beberapa teknisi masih digunakan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sehingga sulit rasanya memenuhi target pengumuman pada akhir Januari,
Tutur Eko Sutrisno kepada JPNN, “Pemerintah pada dasarnya ingin mengumumkan lebnih cepat. Namun, karena ada kendala teknis otomatis jadwalnya tidak bisa pas. Kalau tidak terkejar, bisa saja loncat ke bulan depan. Intinya, nanti kita kabari lagi karena (pengerjaan hasil TKD) masih diupayakan semaksimal mungkin.”
“Pengumumannya kemungkinan akan sedikit mundur. Apalagi ini sudah tanggal 24 Januari,” tambahnya.
Pada lain kesempatan, Deputi SDM Aparatur KemenPAN & RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Setiawan Wangsaatmaja, menyebutkan masih ada dua proses yang harus dirampungkan. Yaitu, pemeriksaan dan pemetaan.
Simulasi untuk penentuan passing grade, baru ditentukan pada pekan depan. Barulah setelahnya, diadakan pengumuman.
“Setelah simulasi, barulah dilakukan pengumuman. Hal ini terjadi agar tidak ada daerah yang tidak memperoleh jatah CPNS karena tidak memenuhi passing grade,” cetus Setiawan.

MK Kabulkan Pemilu Serentak pada 2019



JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemilu serentak, tapi bukan tahun ini melainkan pemilu 2019 mendatang.

Sebelumnya MK melakukan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali.

"Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (23/1).

Effendi Gazali menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres. Pemohon menganggap Pemilu legislatif dan Pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.

Ia mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).

Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya, tetapi jika political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.
Sumber :www.republika.co.id

Mendagri Perintahkan Dinas Dukcapil se-Indonesia Bantu KPU



Jakarta. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim kementerian turun ke daerah memantau proses verifikasi ulang DPT. Tim itu sudah turun sejak 2 hari lalu.

"Saya sudah menurunkan tim dari Kemendagri ke lapangan sudah dua hari. Saya juga sudah menyurati daerah seluruh Indonesia agar dinas-dinas kependudukan dan catatan sipil membantu KPU untuk menuntaskan DPT yang tersisia," kata Gamawan di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

Seperti yang diketahui, KPU telah menetapkan rekapitulasi nasional DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255 pada 4 November lalu. KPU menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang. Dengan komposisi pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.
 
Hanya saja DPT ditetapkan dengan catatan masih terdapat 10.4 juta pemilih yang data pemilih terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum valid. Terhadap 10,4 juta data pemilih tersebut. KPU bersama Kementerian Dalam Negeri diberikan waktu untuk membereskannya dalam waktu 30 hari atau selambatnya 4 Desember sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu.

Dalam hasil pertemuan KPU dengan Kementerian Dalam Negari di depan pimpinan lembaga negara, meminta KPU dan Kemendagri kerjasama menyelesaikan DPT. Mereka pun harus blusukan ke daerah.

(Chm / Nvl) http://jaringnews.com
Sumber :Jaring News

Mengapa Demokrat Setuju Negara Bayar Saksi Partai?


TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johnny Allen Marbun mengatakan anggaran saksi yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat mengurangi beban tiap partai peserta Pemilihan Umum 2014. Alhasil, akuntabilitas partai semakin bagus lantaran asal-usul dana dan manajemen partai jelas. 
"Enggak apa-apalah dana saksi dari APBN. Ini kan hajatan sekali dalam lima tahun," kata Johnny saat dihubungi pada Ahad, 26 Januari 2014. Untuk partai yang menolak dana saksi itu, dia enggan berkomentar jauh. "Mungkin mereka ini partai kaya raya," katanya. Asal pelaporan dana mereka jelas, kata dia, penolakan itu tiada soal.
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, berpendapat anggaran saksi dari ABPN menguntungkan Partai Demokrat. Terbukti saat partai politik lain, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat, menolak dana tersebut, partai berlambang Mercy itu justru mengklaim bersedia menerima. "Sebab, salah satu biaya terbesar dalam pemilu adalah membayar saksi di setiap TPS," kata Ari.
Namun perihal dari mana anggaran ini bersumber, Johnny yang juga anggota Badan Anggaran DPR mengaku belum tahu. "Programnya memang bagus. Namun, dari mana asal pagunya, saya belum mendengarnya."

MUHAMMAD MUHYIDDIN