PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Rabu, 12 Februari 2014

Kesiapan KPU dalam Menyelenggarakan Pemilu 2014

 Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) “Pemantapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Selasa (11/2/2014) dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC). Tujuan kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan penguatan sinergitas dari pemangku kepentingan dalam upaya menyukseskan Pemilu tahun 2014.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang hadir di kegiatan ini mengatakan, KPU telah melakukan penetapan peraturan yang dibutuhkan untuk Pemilu 2014, terutama untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. “Seluruh perangkat peraturan yang dibutuhkan untuk sampai pada penyelesaian tahapan sebagai penjabaran dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 sebanyak 11 tahapan,” jelas Husni saat memberi sambutan.
Pada saat ini KPU memasuki tahapan ke 7 yaitu tahapan penyelenggaraan kampanye, salah satu permasalahan yang terlihat dengan jelas adalah mengenai alat peraga kampanye masif yang dipancang tidak pada tempatnya.
Diketahui bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota sudah banyak membantu untuk menertibkan alat peraga kampanye, kita perlu pikirkan bersama bagaimana agar para caleg bisa tertib, bagaimana agar caleg-caleg ini bisa patuh pada aturan yang ada.
KPU berharap terutama kepada para gubernur dan bupati, walikota agar bekerjasama dalam hal melakukan penertiban alat peraga kampanye yang sudah meresahkan.
Masalah lain yang harus di ketahui dalam rakornas ini perihal anggaran, dimana menyangkut prasarana per tempat pemungutan suara (TPS) biaya yang dianggarkan Rp. 500.000 untuk tahun 2014, sedangkan pada pemilu 2009 anggaran dialokasikan per TPS Rp. 750.000 ada selisih Rp. 250.000.
Satu tingkatan lagi yang belum dilakukan mengenai petugas terdepan penyelenggara pemilu di TPS yaitu anggota KPPS, dimana rekutmen KPPS melalui rekomendasi kepada desa atau lurah. “Kami berharap, terutama kepada kepala daerah,  tidak memanfaatkan peluang yang ada untuk kepentingan kemenangan satu kelompok atau satu partai politik atau caleg-caleg tertentu, karena mulai ada informasi sudah ada konsolidasi calon KPPS oleh pihak tertentu untuk dilakukan santiaji atau pembekalan,” tegas Ketua KPU.
Husni menambahkan, “oleh karenanya kami berharap kepada para kepala daerah untuk mengingatkan kepala desa dan lurah agar tidak memanfaatkan ruang itu, untuk berpihak pada satu kelompok partai politik atau caleg, karena ini sangat berbahaya dalam proses kita menginginkan adanya peningkatan kualitas pemilu 2014”.
Dukungan kepala daerah sangat diharapkan untuk bisa memfasilitasi, terutama keberadaan PPK di kecamatan dan PPS di desa atau kelurahan atau personil sekretariat yang ditugaskan memiliki integritas sehingga sekretariat PPK dan PPS juga dapat membantu kelancaran tugas anggota PPK dan anggota PPS.
Rakornas dihadiri oleh para Gubernur se Indonesia, Kapolda se Indonesia, Bupati-Walikota se Indonesia, Kejaksaan Agung, Danrem-Dandim se Indonesia, Kapolres se Indonesia, Ketua Bawaslu RI serta perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Indonesia. (dosen. FOTO KPU/dosen/ujg/hupmas)

KPU dan Perwakilan Parpol Peserta Pemilu Bahas Jadwal Kampanye

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum mulai menyosialisasikan draft Jadwal Kampanye Rapat Umum Terbuka kepada  partai politik peserta pemilu, yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014.  Draft tersebut disampaikan kepada perwakilan 12 partai politik pada rapat koordinasi dan pembahasan PKPU di Gedung KPU Pusat Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).
Merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPRD, kampanye rapat umum terbuka dijawalkan berlangsung selama 21 hari. Kampanye akan didahului dengan deklarasi kampanye damai pada tanggal 15 April kemudian ditutup selama 3 hari masa tenang hingga hari pemungutan suara 9 April mendatang.
KPU menawarkan sejumlah opsi, pertama pembagian berdasarkan jumlah provinsi, dimana masing-masing partai mendapat kesempatan menghelat rapat umum terbuka sebanyak 7 kali di setiap provinsi. Pelaksanaannya dilakukan bergilir, berdasarkan nomor urut partai. Format kedua berbasis zona daerah pemilihan atau Dapil, format baru yang menawarkan kesempatan lebih bagi para calon legislatif untuk menyampaikan visi misi kepada konstituennya.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, KPU merancang sejumlah opsi tersebut dengan harapan para partai peserta politik memiliki kesempatan menggelar kampanye secara maksimal.
Pihak perwakilan partai politik yang hadir mengapresiasi draft yang telah disampaikan dengan sejumlah masukan seperti sinergi dua format pada draft-draft yang diusulkan. Seperti misalnya, beberapa daerah yang memiliki daerah pemilihan lebih dari satu, mendapat alokasi kampanye lebih banyak ketimbang provinsi yang memiliki Dapil tunggal.
Masukan tersebut akan menjadi masukan bagi KPU untuk diputuskan yang kemudian disosialisasikan kepada stakeholder terkait seperti kepolisian, sekaligus kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai dasar menyusun tata cara, pembagian lokasi dan aturan-aturan teknis lainnya.
Dalam kesempatan ini, juga disosialisasikan sejumlah perubahan Peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Seperti yang ditegaskan komisioner Juri Ardiantoro, dengan adanya perubahan ini dapat dihasilkan petunjuk pelaksanaan teknis yang lebih memperjelas aturan main dan tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Misalnya bagaimana pencoblosan yang benar berikut variannya, lanjutnya.
Perubahan pada PKPU juga mengakomodasi hak dan kewajiban saksi dari pihak partai politik. Seperti mekanisme mendapatkan salinan Formulir C1 atau salinan berita acara penghitungan suara ditingkat PPS. Untuk pertama kalinya pula dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dokumentasi akan di scan di kabupaten/kota untuk kemudian dapat di akses publik. Semua ini seiring dengan semangat keterbukaan KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur adil dan transparan. (wira)