PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Minggu, 09 Maret 2014

PPK Cidaun Gelar Bimtek Mekanisme Penghitungan Suara Pemilu 2014

CIDAUN. News. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pemungutan dan perhitungan serta rekapitulasi surat suara Pemilu 2014 selama 1 hari Minggu, 09 Maret 2014 bertempat di Aula Kecamatan Cidaun.
Di dalam bimtek ini Perihal tata cara pengisisan berita acara menjadi penekanan KPU dalam bimtek yang diikuti oleh Ketua dan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kecamatan Cidaun ini.
"Latihan menyangkut tata cara pengisian berita acara, kita lakukan terus dan berulang-ulang, agar seluruh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan memahami aturan yang baru sesuai PKPU no 26, 27 dan 29 Tahun 2013,  selain itu melalui bimbingan teknik yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberi solusi permasalahan yang mungkin terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Melalui bimtek, diharapkan proses penghitungan suara di tingkat KPPS, PPS, dan PPK nanti betul-betul akurat. Sehingga bisa mengurangi tuntutan hukum setelah pemilu selesai," ujar  Taufik Maulana Ketua PPK Cidaun disela acara bimtek di Aula Kecamatan Cidaun Minggu (09/3/2014).
Sementara, Divisi Logistik, Asep Saepudin, SE  menambahkan, salah satu output dari pemungutan suara adalah berita acara termasuk didalamnya lampiran. Berita acara menjadi bukti otentik hasil pemungutan dan perhitungan suara.
"Tata cara pengisian berita acara pemilu harus dipahami betul oleh penyelenggara pemilu baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," katanya.
PPK juga memberikan rambu-rambu tentang bentuk-bentuk pelanggaran dan kejahatan yang harus dihindari penyelenggara pemilu. Dengan memahami aturan yang telah ditetapkan, para penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa terjerat kasus hukum. Selain itu juga bisa meminimalisir kemungkinan komplain/protes dari peserta pemilu setelah selesainya pemungutan suara.
Dikatakan, bimtek ini dilakukan secara berjenjang. PPK yang telah mendapatkan penjelasan dari KPU selanjutnya menjelasan kepada PPS di Desa. Kemudian, PPS Desa menjelaskan ke KPPS. Dalam bimtek, disampaikan pula tata cara pemungutan dan perhitungan surat suara, tata cara rekapitulasi surat suara beserta simulasinya.
Dengan komposisi PPS dan KPPS yang dimiliki Kecamatan Cidaun  saat ini, Taufik Maulana optimis PPS & KPPS bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk mensukseskan Pesta demokrasi Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. "Petugas PPS dan KPPS merupakan orang-orang pilihan tokoh masyarakat, selain itu PPS dan KPPS juga sudah memiliki pengalaman menjadi PPS dan KPPS di pemilu sebelumnya," katanya. Di Cidaun, jumlah PKK sebanyak 5 orang, PPS 42 orang dan KPPS 903 orang.(Humas PPK Cidaun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar