Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor:59/KPU-Kab.011.329996/I/2014 tentang Netralitas Penyelenggara Pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Cianjur
Jumat, 31 Januari 2014
Tata Kerja PPK
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daera; dan
- Keputusan KPU Provinsi Jabar Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2012 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diatur adalah sebagai berikut:
I. Anggota PPK
A. Ketua PPK
Tugas Ketua PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah:
- memimpin kegiatan PPK;
- mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
- mengawasi kegiatan PPS;
- mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan sementara secara berkala, dengan manual, dan atau elektronik;
- menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 atau sesuai dengan tingkatannya;
- menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 yang hadir; dan
- melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
B. Anggota PPK
Tugas anggota PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah:
- membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
- melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK;
- melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan; dan
- dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.
C. Rapat PPK
- tugas ketua PPK dilaksanakan dalam rapat PPK;
- rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPK;
- bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
- dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
- setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK;
- setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
- pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan
- apabila dalam rapat PPK tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
II. Sekretariat PPK
A. Sekretaris
Tugas Sekretaris PPK adalah sebagai berikut:
- Membantu pelaksanaan tugas PPK;
- Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK;
- Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
- Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK ; dan
- Dalam melaksanakan tugas Sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui Ketua PPK.
B. Staf Sekretariat
Tugas Staf Sekretariat adalah sebagai berikut:
- Tugas staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelengaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu;
- Staf Sekretariat urusan tata usaha mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha dan administrasi PPK;
- Staf Sekretariat urusan logistik mempunyai tugas menyiapkan logistik Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya beserta kelengkapan administrasinya; dan
- Staf Sekretariat bendahara pengeluaran pembantu mempunyai tugas menyiapkan pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk kegiatan PPK;
- Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPK bertanggungjawab kepada Sekretaris PPK.
Ketua PPK Cidaun Tergetkan Pemilih Pemula
CIDAUN. Panitia
Pemilihan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur menargetkan dalam pemilihan umum
anggota legislatif (pileg) 2014, partisipasi dari kelompok pemilih pemula.
Berbagai upaya dilakukan agar dapat menggaet partispasi kelompok pemilih pemula
dalam pemilu.
Ketua PPK Kecamatan
Cidaun Taufik Maulana, S.IP mengatakan, target lembaganya saat ini agar
partisipasi kelompok pemilih pemula yakni pelajar dan mahasiswa meningkat dalam
pemilu mendatang. "Kami fokus ke pemilih pemula," kata Taufik di
Kantor PPK (30/01).
Untuk
menggaet kelompok pemilih pemula, Ketua PPK Cidaun menugaskan kepada Divisi
Sosialisasi untuk segera melaksanakan Sosialisasi terhadap Pemilih Pemula
terutama kepada para Pelajar SMA/SMK dan Mahasiswa yang ada di lingkukangan
Kecamatan Cidaun.
PPK
Kecamatan Cidaun berharap dengan ajang dan sosialisasi ini, kelompok pemilih
pemula; pelajar dan mahasiswa dapat menularkan ilmunya tentang pemilu kepada
rekannya, sehingga pada waktunya dapat berpartisipasi dalam pemilu mendatang. Menurut
dia, fakus pada kelompok pemilih pemula, tetap tidak meninggalkan kepada
kelompok pemilih lainnya. Namun, jumlah kelompok pemilih pemula sangat berarti
dalam suksesnya pemilu. Saat ini, terdapat sekitar 10 persen dari total pemilih
adalah kelompok pemilih pemula. (Humas
PPK)
Kamis, 30 Januari 2014
PPK Kecamatan Cidaun Melantik Kembali 42 Anggota PPS
CIDAUN. Bertempat di Aula Dinas Perikanan dan Kelautan, pada hari Kamis 30 Januari
2014 dilangsungkan acara Pelantikan / Pengukuhan Kembali dan Rapat Kerja Teknis
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Cidaun. Acara tersebut dilaksanakan
dalam rangka pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Dengan hadirnya Anggota Panitia Pengutan
Suara (PPS) sebanyak 42 orang dari 14 Desa yang akan mengikuti acara prosesi
Pelantikan yang dilanjutkan dengan acara Rapat Kerja Teknis yang berkaitan
dengan Daftar Pemilih Khusus.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan SK Pengangkatan
PPS, selanjutnya adalah pengucapan Sumpah Jabatan yang dipandu oleh Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cidaun, Taufik Maulana, S.IP
Setelah acara pengambilan sumpah jabatan.
Acara dilanjutkan dengan sambutan, yang diawali dengan sambutan Ketua PPK Cidaun
Taufik Maulana, S.IP Dalam sambutannya Taufik meminta kepada PPS untuk melaksanakan setiap
tahapan Pemilu Legislatif dengan cermat dan hati-hati, terutama menyangkut Sistem
Pelaksanaan Pemungutan Suara nanti di TPS dan Rekapitulasi di PPS.
Disamping itu Taufik juga menghimbau PPS untuk membangun komunikasi
dan koordinasi dengan semua stake holder ditingkat desa. Baik itu dengan
pemimpin formal semisal Kepala Desa, maupun pemimpin informal seperti tokoh
agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Sebab hal itu merupakan kunci sukses
dan tidaknya pelaksanaan Pemilu 2014.
Taufik mengharapkan agar PPS menjaga
netralitas dan independensi dalam menghadapi Pemilu 2014, selain itu Taufik juga
meminta supaya PPS memastikan agar tidak ada satupun warga masyarakat yang
luput dari pendataan.
Acara pelantikan PPS ditutup dengan
pembacaan do’a yang dipimpin oleh Anggota PPK Div. Teknis Cidaun yaitu Abdul
Azis. (Humas PPK)
Langganan:
Postingan (Atom)

