PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Sabtu, 08 Februari 2014

KPU, KPI dan Bawaslu Tegaskan Aturan Main Berkampanye

Jakarta, kpu.go.id—Jumat (7/2/2014) bertempat di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta Pusat, tiga lembaga yakni KPU, KPI dan Bawaslu menegaskan aturan main iklan kampanye di media massa elektronik bagi calon legislatif (Caleg) yang akan mengikuti Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 mendatang. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers. Duduk bersama saat itu Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron dan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah selaku tuan rumah.

Beberapa poin aturan main larangan iklan kampanye yang disepakati adalah sebagai berikut ; 
  1. KPU, KPI dan Bawaslu bersepakat bahwa iklan kampanye peserta pemilu legislatif tidak boleh disiarkan kecuali dalam masa 21 hari yang diperkenankan oleh UU dan peraturan perundangan. Adapun ketentuannya setiap peserta pemilu maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama  60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk setiap peserta pemilu.
  2. KPU, KPI dan Bawaslu menegaskan kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran untuk memenuhi ketentuan perundangan terkait kegiatan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu legislatif agar tercipta penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang ada.
  3. KPU, KPI dan Bawaslu mendorong agar lembaga penyiaran televisi dan radio agar tetap menjaga netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta turut melakukan pendidikan politik serta melakukan kontrol terhadap proses pemilu agar berjalan sesuai dengan harapan bersama.
  4. Terkait dengan kegiatan pemilu melalui dan oleh media penyiaran, Pasal 101 UU No. 8 Tahun 2012 (UU Pemilu) memandatkan kepada KPU untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu. Sedangkan pengawasan hal tersebut dimandatkan kepada KPI sebagaimana dinyatakan pada Pasal 100 UU Pemilu.
  5. Bawaslu sudah memutuskan dan merekomendasikan sejumlah iklan kampanye melanggar ketentuan serta masuk kategori dugaan pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal. KPI juga sudah memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan penyiaran iklan politik berisi kampanye yang melanggar ketentuan.
  6. Pasal 59A PKPU Nomor 15 Tahun 2013, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang enam bulan sebelum hari pemungutan suara.  

Telah disepakatinya aturan main di atas oleh ketiga penyelenggara Pemilu diharapkan dapat dipahami dan dijalankan oleh setiap peserta yang akan mengikuti Pemilu 9 April 2014 mendatang.(dam/red.foto kpu/us/humas)

Selasa, 04 Februari 2014

Konsolidasi Nasional Menyongsong Penyelenggaraan Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014 semakin dekat, tepatnya 65 hari lagi di hari Rabu tanggal 9 April 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sehingga diperlukan suatu kegiatan untuk memberikan pemahaman-pemahaman yang sama dan meningkatkan soliditas seluruh penyelenggara pemilu.  Oleh sebab itu, KPU akan menyelenggarakan kegiatan pertemuan akbar Konsolidasi Nasional Menyongsong Penyelenggaraan Pemilu 2014 pada tanggal 04 – 06 Februari 2014.
Acara pembukaan Konsolidasi Nasional ini akan diselenggarakan di Plenary Hall, Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa 04 Februari 2014, pada pukul 19.00 WIB. Kegiatan dengan tema “Integritas dan Soliditas KPU Mewujudkan Pemilu Berkualitas” itu diikuti oleh 3.300 orang yang terdiri dari Komisioner KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Komisioner KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Komisioner KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Kegiatan di JCC tersebut juga akan dihadiri undangan dari Kementrian/Lembaga Tinggi Negara, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, LSM, Ormas, dan stakeholder lainnya.
Selanjutnya, konsolidasi nasional ini akan dilanjutkan dengan pertemuan yang terbagi dalam masing-masing divisi pada tanggal 5 Februari 2014. Pertama, Komisioner KPU/KIP Divisi Hukum, Teknis dan Hupmas di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan menggelar pertemuan di Hotel Kartika Candra Jakarta. Kedua, Komisioner KPU/KIP Divisi Keuangan, Umum dan Logistik di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan menggelar pertemuan di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Ketiga, Komisioner KPU/KIP Divisi Perencanaan, Data dan SDM di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan menggelar pertemuan di Hotel Arya Duta. Keempat, Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU/KIP di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menggelar pertemuan di Hotel Novotel.
Semua rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional tersebut akan diakhiri dengan Bakti Sosial Donor Darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) di kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol 29 Jakarta pada tanggal 6 Februari 2014. (Hupmas KPU)