PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Sabtu, 08 Maret 2014

KPU ancam publikasikan caleg yang tidak lapor dana kampanye

Merdeka.com - Ketua KPU Husni Kamil Manik akan memberi sanksi terhadap para caleg yang tidak melaporkan rekening dana kampanye. Sanksi itu berupa publikasi nama-nama caleg yang tidak melaporkan.

"Kalau mereka memberikan, maka akan diakomodir, jika tidak memberikan, akan langsung diumumkan. Karena sanksi pidananya tidak ada, kami akan umumkan seluruh dokumen penting yang memaparkan tentang dana kampanye itu. Supaya masyarakat juga tahu, biar lah masyarakat yang menilai," ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3).

Namun, Husni tidak akan mendiskualifikasikan partai caleg tersebut jika tidak melaporkan. "Enggak, kecuali partai tidak menyerahkan laporan. Maksudnya, partainya tidak ajukan sama sekali baru akan ada diskualifikasi. Tapi kalau hanya calegnya, tidak," ujar Husni.

Menurut Husni, isi laporan dana kampanye itu biasanya disebutkan dari perusahaan/perorangan mana yang menyumbang.

Jika laporan tersebut tidak benar, alias perusahaan fiktif, maka dapat dikenakan sanksi berupa hukum pidana yang ada di KUHP. "Kan undang2nya berlapis sebenarnya, selain UU pemilu juga ada pakai KUHP," ujarnya.

Husni menambahkan hal itu termasuk penipuan yang aturannya jelas ada di dalam KUHP. "Pakai KUHP. Bisa jadi begitu,nanti ada KPK dan PPATK yg akan mendalami itu," ujarnya.

Media yang publikasikan quick count pemilu harus daftar ke KPU

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum juga memberlakukan wajib lapor kepada media massa yang hendak menayangkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu Legislatif pada 9 April mendatang.

"Aturan kewajiban itu tidak hanya untuk lembaga survei saja, tetapi juga institusi yang ingin mempublikasikan hasil quick count, survei atau jajak pendapat itu, seperti media massa, universitas, dan komunitas masyarakat sosial," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Makassar, Sulsel, Jumat (7/3) seperti dilansir Antara.

Hingga saat ini, lanjutnya, baru segelintir media massa yang mendaftarkan diri ke KPU terkait keinginannya untuk menayangkan hasil hitung cepat pileg mendatang.

Sementara untuk lembaga survei tercatat ada 32 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU untuk mendapatkan sertifikasi dalam melakukan jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu Legislatif 2014.

Sigit mengingatkan kembali kepada institusi yang hendak mempublikasikan hasil hitung cepat untuk segera mendaftarkan diri ke KPU dan mematuhi peraturan berlaku.

Hasil hitung cepat dilarang diumumkan kepada masyarakat hingga dua jam setelah pemungutan suara ditutup di tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

Hal itu dilakukan untuk mencegah pemilih di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur terpengaruh terhadap hasil hitung cepat di wilayah bagian barat.

"Rujukannya adalah dua jam setelah TPS ditutup untuk waktu Indonesia bagian barat. Kalau ada yang menayangkan itu sebelum dua jam, maka bisa dikenai sanksi pidana Pemilu," jelasnya.

Lembaga yang ingin melakukan survei dan hitung cepat wajib mendaftarkan ke KPU dengan melengkapi seluruh berkas berupa daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Lembaga yang melakukan rilis survei pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa "hasil survei bukan hasil resmi dari KPU" akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.

Sementara lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup, akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Selasa, 18 Februari 2014

PPK Cidaun, Sedang Entri Data Pemilih Khusus

CIDAUN, PPK – Mengantisipasi adanya masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014, Panitia Pemilhan Kecamatan  (PPK) Cidaun, kembali melaksanakan entry data pemilih , bertempat di aula Rumah Ketua PPK Cidaun, (17/02/2014).
Operator Data Pemilih (ODP) Sekaligus Ketua PPK Cidaun, Taufik Maulana, S.IP menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir adanya masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),’’Nanti akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),’’katanya.
Menurut Taufik, pelaksanaan kegiatan entri data pemilih khusus ini akan dilaksanakan hingga 20 Pebruari mendatang. Diharapkan  tahapan ini dapat disosialisasikan oleh  Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pemerintahan Desa masing-masing. “Dalam Peng Entry an Data di jadwal sehari 4 (empat) Desa” Lanjutnya di sela-sela pengentryan data ke Aplikasi Sidalih.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPT, agar melapor ke PPS didesa masing-masing, agar nanti masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),”tegasnya

Jumat, 14 Februari 2014

Antisipasi Kecurangan di KPPS, PPS dan PPK

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas secara optimal. Tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas pada mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Kerja petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus tetap diawasi dan dikendalikan. Lakukan supervisi kepada PPK,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (20/6).
Menurut Husni, penyelenggara pemilu yang permanen itu hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara penyelenggara pemilu di level kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS) bersifat ad hoc (sementara). “Cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar cara kerja mereka menjadi profesional,” ujar Husni.
Husni mengatakan hasil analisis pemilu 2004, potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu berada di tingkat kelurahan. Karena itu, pada pemilu 2009 rekapitulasi suara langsung dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara pada pemilu 2014 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, rekapitulasi suara kembali dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan. “Ini menjadi tugas kita untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.
Husni juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menata cara kerja KPPS. Sebab ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil perolehan suara menjadi penting untuk menentukan kualitas penyelenggaraaan pemilu.
Menurut Husni, dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang lebih sedikit, hanya 12 parpol dan jumlah calon 100 persen dari jumlah kursi, meringankan kerja KPPS dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil pemilu di tingkat TPS. “Harusnya hasil penghitungannya lebih akurat. Tinggal bagaimana tujuh KPPS itu melakukan pembagian kerja secara efektif. Ini yang harus ditata oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Pengaturan cara kerja KPPS ini, kata Husni juga penting karena ada kewajiban KPPS untuk memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.
“Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap, PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Ini sangat mungkin dilakukan. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU,” ujarnya.
KPU, kata Husni juga akan menyiapkan alat kontrol untuk membanding hasil penghitungan suara di TPS dan rekap yang dilakukan di PPS dan PPK. Saat ini, kata Husni, KPU sedang menyusun peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“Nanti akan kita usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1) itu dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (gd)