PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Rabu, 29 Januari 2014

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KAMPANYE



Rabu, 22 Januari 2014
BANDUNG. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dalam bentuk rapat umum dengan peserta Pemilu 2014, yaitu Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pada kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat menawarkan konsep penyusunan jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. Dalam 21 hari masa kampanye dalam bentuk rapat umum yang diberikan kepada peserta Pemilu 2014 (terutama Partai Politik), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mencoba menyusun jadwal pelaksanaan  kampanye berdasarkan asas keadilan, kesetaraan dan kesamaan.  Peserta Pemilu 2014 pada dasarnya menerima konsep yang ditawarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pokja Kampanye Bpk. Agus Rustandi, S.T, tapi peserta Pemilu khususnya Partai Politik meminta waktu untuk mempelajarinya dan menelaahnya di internal Partai terlebih dahulu.
Pada Rapat Koordinasi ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat juga mengundang Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Ibu Neneng Athiatul F., S.Ag, M.I Kom sebagai narasumber. Pada kesempatan ini Ibu Neneng memaparkan peran/fungsi  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  dan Media dalam pelaksanaan kampanye peserta Pemilu di media massa dan media elektronik.  (TH)

Pemilu 2014, Momentum Memilih Pemimpin Indonesia

Tabanan, kpu.go.id- Jelang Pemilu 2014 yakni Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD  serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang jarak pemungutan suaranya hanya selisih tiga bulan, Pemilu Legislatif 9 April dan pilpres dijadwalkan 9 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan agar penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 lebih baik dari pemilu sebelumnya.
Pemilu 2014 merupakan satu pengharapan besar dan menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang tepat, baik secara nasional maupun kedaerahan. “Tanpa pemimpin yang mengerti tugas dan kewajiban serta kebutuhan daerahnya, maka kemajuan tak akan mungkin tercapai,” tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal itu dikatakan Husni disela-sela persemian Gedung KPU Kabupaten Tabanan. Oleh karenanya, Ia berharap, semua dapat berpartisipasi terutama kepada pemimpin di tingkat daerah, dapat memotivasi masyarakat agar tidak apatis atas penyelenggaraan pemilu ini.
“Kalau masyarakat belum mempunyai calon-calon yang belum masuk dalam daftar caleg (calon legislatif-red), jangan mereka tidak hadir ke TPS. Kalau orang baik tidak datang ke TPS, maka berpotensi yang terpilih adalah caleg yang tidak baik,” ungkap mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat itu.
Biasanya, lanjut Husni, yang apatis adalah orang-orang baik, mereka merasa caleg-caleg tidak baik. Padahal ini sesuatu yang tidak tepat. Kalau orang itu baik maka pilihlah orang yang terbaik dari pilihan yang ada.
“Jangan berhenti pada keputus-asaan. Karena ajaran agama pun, putus asa menjadi pilihan yang konyol. Tidak direkomendasikan dan diajarkan, pasti semua mengajarkan optimisme,” kata Husni yang disambut dengan tepuk tangan meriah.
Sementara itu, terkait dengan persiapan pemilu, untuk beberapa fasilitasi logistik yang dilakukan oleh KPU daerah sudah selesai, seperti kotak dan bilik suara tambahan. Pada dasarnya, KPU menggunakan lebih banyak persediaan logistik yang lalu untuk kotak dan bilik suara, banyaknya di atas 70 persen dari total secara keseluruhan.
“Kotak dan bilik suara pada Tahun 2013 lalu dipilih berbahan dasar kardus, yang merupakan merupakan tambahan atau bahkan sebagian daerah hanya sebagai cadangan,” ujar Husni. 

Untuk surat suara, proses penandatanganan kontraknya sudah selesai, dan minggu ini sudah mulai proses pencetakannya. “Kita targetkan awal Bulan Maret proses distribusinya sudah sampai di KPU Kabupaten/Kota sehingga KPU akan memulai proses sortir dan pelipatan,” tutupnya.(wwn/ook. FOTO KPU/ook/hupmas)

Senin, 27 Januari 2014

Pengumuman CPNS K2 Honorer Ditunda BKN & Menpan


Pengumuman CPNS

Pengumuman CPNS K2 Honorer: Hasil TKD (Tes Kompetensi Dasar) CPNS jalur honorer K2 (kategori dua) ditunda oleh BKN dan Menpan. Adanya kendala teknis menjadi faktor yang membuat pemerintah memundurkan pengumuman dari jadwal yang sudah ditentukan.
Pemerintah bukannya tidak berupaya untuk menyampaikan pengumuman tepat waktu. Namun, menurut Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Eko Sutrisno, beberapa teknisi masih digunakan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sehingga sulit rasanya memenuhi target pengumuman pada akhir Januari,
Tutur Eko Sutrisno kepada JPNN, “Pemerintah pada dasarnya ingin mengumumkan lebnih cepat. Namun, karena ada kendala teknis otomatis jadwalnya tidak bisa pas. Kalau tidak terkejar, bisa saja loncat ke bulan depan. Intinya, nanti kita kabari lagi karena (pengerjaan hasil TKD) masih diupayakan semaksimal mungkin.”
“Pengumumannya kemungkinan akan sedikit mundur. Apalagi ini sudah tanggal 24 Januari,” tambahnya.
Pada lain kesempatan, Deputi SDM Aparatur KemenPAN & RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Setiawan Wangsaatmaja, menyebutkan masih ada dua proses yang harus dirampungkan. Yaitu, pemeriksaan dan pemetaan.
Simulasi untuk penentuan passing grade, baru ditentukan pada pekan depan. Barulah setelahnya, diadakan pengumuman.
“Setelah simulasi, barulah dilakukan pengumuman. Hal ini terjadi agar tidak ada daerah yang tidak memperoleh jatah CPNS karena tidak memenuhi passing grade,” cetus Setiawan.

MK Kabulkan Pemilu Serentak pada 2019



JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemilu serentak, tapi bukan tahun ini melainkan pemilu 2019 mendatang.

Sebelumnya MK melakukan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali.

"Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (23/1).

Effendi Gazali menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres. Pemohon menganggap Pemilu legislatif dan Pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.

Ia mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).

Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya, tetapi jika political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.
Sumber :www.republika.co.id