Senin, 03 Februari 2014
Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013
Jakarta, kpu.go.id- Komisi
Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
Peraturan KPU Nomor : 26 tahun 2013 Download Di Sini
Minggu, 02 Februari 2014
PPK Kecamatan Cidaun Akan Gelar Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pemilu 2014
PPK CIDAUN. Panitia Pemilihan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pemilihan umum tahun 2014, dengan cara supervisi ke setiap desa-desa yang dilaksanankan bulan Februari - Maret 2014.
Kegiatan Sosialisasi ini yang akan di koordinatori oleh Divisi Sosialisasi PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Sdri. Ina Inayah. “Karena dalam Sosialisasi ini diharapkan pada Pemilu yang akan datang yang jatuh pada tanggal 9 April 2014, tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat”. Kata Taufik Maulana, S.IP selaku Ketua PPK Cidaun Kabuapten Cianjur
"Pada Pemilu Gubernur tahun 2013 tingkat partisipasi masyarakat sangat lah rendah dengan angka persentase 58,7% , untuk Kecamatan Cidaun sehingga diharapkan pada pemilu Legislatif tahun 2014 tingkat partisapsi Masyarakat dapat meningkat menjadi diatas 65%-75%.” Lanjutnya
“Pemilu Legislatif akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 merupakan wujud kedaulatan rakyat dan merupakan suatu pesta besar besaran dengan 3 dasar partisipasi: 1.Kemauan, 2.Kemampuan dan 3. Peran Serta Pemerintah. Jadi seluruh faktor yg mendukung harus sejalan yang merupakan tanggung jawab para pemuka masyarakat agar peduli bagaimana pemilu legislative menjadi meningkat” ujar Agus Sugianto, S.Pd.I Divisi Hukum dan UU PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Dalam Kesempatan itu Abdul Azis Divisi Teknis PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur memaparkan bahwa KPU bertujuan menyelenggarakan Sosialisasi ini agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kota Medan tentang Tahapan, Jadwal, Program Pemilu Legislatif Tahun 2014,Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman tentang hal Teknis, Meningkatkan Kesadaran tentang Peran serta masyarakat dalam setiap tahapan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemilih dalam tata cara pengunaan hak memilih dengan dasar UU dengan uu RI No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU RI no.11 tahun 2011 tentang penyelenggara. (Humas PPK)
Kegiatan Sosialisasi ini yang akan di koordinatori oleh Divisi Sosialisasi PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Sdri. Ina Inayah. “Karena dalam Sosialisasi ini diharapkan pada Pemilu yang akan datang yang jatuh pada tanggal 9 April 2014, tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat”. Kata Taufik Maulana, S.IP selaku Ketua PPK Cidaun Kabuapten Cianjur
"Pada Pemilu Gubernur tahun 2013 tingkat partisipasi masyarakat sangat lah rendah dengan angka persentase 58,7% , untuk Kecamatan Cidaun sehingga diharapkan pada pemilu Legislatif tahun 2014 tingkat partisapsi Masyarakat dapat meningkat menjadi diatas 65%-75%.” Lanjutnya
“Pemilu Legislatif akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 merupakan wujud kedaulatan rakyat dan merupakan suatu pesta besar besaran dengan 3 dasar partisipasi: 1.Kemauan, 2.Kemampuan dan 3. Peran Serta Pemerintah. Jadi seluruh faktor yg mendukung harus sejalan yang merupakan tanggung jawab para pemuka masyarakat agar peduli bagaimana pemilu legislative menjadi meningkat” ujar Agus Sugianto, S.Pd.I Divisi Hukum dan UU PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Dalam Kesempatan itu Abdul Azis Divisi Teknis PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur memaparkan bahwa KPU bertujuan menyelenggarakan Sosialisasi ini agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kota Medan tentang Tahapan, Jadwal, Program Pemilu Legislatif Tahun 2014,Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman tentang hal Teknis, Meningkatkan Kesadaran tentang Peran serta masyarakat dalam setiap tahapan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemilih dalam tata cara pengunaan hak memilih dengan dasar UU dengan uu RI No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU RI no.11 tahun 2011 tentang penyelenggara. (Humas PPK)
Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemilu
- Tujuan Materi : Untuk menanamkan kesadaran, pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, pentingnya sebuah Pemilu dalam negara Demokrasi.
- Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi, yaitu : 1. Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala. 2.Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif. 3. Adanya perlindungan terhadap HAM. 4. Berkembangnya civil society dalam masyarakat. Makna Pemilu dan Demokrasi
- Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan. Dalam demokrasi rakyat merupakan aktor penting, dengan kata lain ; kesadaran demokrasi dikatakan tinggi bilamana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga tinggi.
- Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan pemimpin politik disini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota.
- Manfaat Pemilu 1. Sarana perwujudan kedaulatan rakyat. 2. Sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional. 3. Sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. 4. Sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
- Partisipasi vs Golput Kenapa Golput terjadi pada setiap Pemilu ? Fenomena ini merupakan wujud apriori rakyat sebagai ketidakpercayaan masyarakat pada parpol maupun pada figur-figur Capres, Cawapres atau kandidat para calon kepala daerah dan wakilnya. Secara umum ada 3 (tiga) klasifikasi kelompok Golput ; 1. Tidak mengunakan hak pilihnya karena sengaja secara sadar sebagai bentuk rasa kecewa dan tidak percaya kepada partai politik atau figur-figur yang tampil dalam Pemilu. 2. Karena tidak terdaftar dalam DPT. 3. Karena ada unsur keterpaksaan yang berkaitan dengan aktivitasnya. Seperti pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
- Partisipasi Masyarakat Pengertian partisipasi sering diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan. Partisipasi merupakan proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat dalam suatu kegiatan. Tiga faktor pendukung adanya partisipasi : (1). Adanya Kemauan, (2). Adanya Kemampuan, dan (3). Adanya kesempatan. Kemauan dan kemampuan berpartisipasi berasal dari dalam atau dari diri sendiri masyarakat tersebut. Artinya meskipun diberi kesempatan oleh pemerintah atau Negara tetapi kalau kemauan ataupun kemampuan tidak ada maka partisipasi tidak akan terwujud. Kesempatan berpartisipasi berasal dari luar masyarakat. Demikian pula walaupun kemauan dan kemampuan berpartisipasi oleh masyarakat ada tetapi kalau tidak diberi kesempatan oleh pemerintah Negara maka partisipasi tidak akan terjadi.
- Upaya meningkatkan Partisipasi Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam PEMILU, merupakan tanggung jawab Stakeholder PEMILU dan seluruh elemen masyarakat : 1. Penyelenggara PEMILU 2. Partai Politik 3. Pemerintah 4. Sekolah / Perguruan Tinggi 5. Ormas / Tokoh Agama 6. Masyarakat
- Upaya KPU dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih : 1. Pendidikan Pemilih (vote education), yaitu : - Tata cara dan Peran masyarakat dalam Pemilu. - Pemahaman mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat. - Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang berkualitas 2. Pendidikan Elektoral (electoral education), yaitu : - Kegiatan yang bertujuan memberi pemahaman mengenai fungsi pemilihan dalam suatu sistem negara demokrasi. 3. Pendidikan Pemilih Pemula, yaitu : - Memberikan pemahaman dan pendidikan Pemilu, sehingga Pemilih Pemula tidak akan sembarangan dalam menentukan pilihannya.
- Peran Partai Politik dalam Partisipasi : Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang No.02 tahun 2008 : Tujuan khusus Partai Politik adalah : a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; b. memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pasal 11 Undang-Undang No.2 tahun 2011, ayat a : Partai Politik berfungsi sebagai sarana : a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Pendidikan Politik oleh Parpol : 1. Kader Partai Politik itu sendiri, 2. Konstituennya, 3. Masyarakat. Pemahaman Politik yang benar akan menghasilkan : 1. Meningkatnya partisipasi masyarakat, 2. Menekan munculnya Golput. Saran : Sebaiknya motivasi yang diberikan Partai Politik kepada masyarakat tidak hanya untuk kepentingan politik semata (mencari kemenangan dalam pemilu), tetapi memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat sehingga Pemilu semakin berkualitas.
- Bentuk Partisipasi Masyarakat Pasal 246 Undang-Undang No.8 tahun 2012 (Pemilu Legislatif) (1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
- Memantau penghitungan suara di TPS Menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di luar TPS Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS Mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta Pemilu atau pengawas Pemilu yang hadir apabila terhadap hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berpartisipasi dalam sosialisasi Pemilu, pendidikan bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu Partisipasi aktif masyarakat, dapat diwujudkan:
- “Negara konstitusional sama seperti makanan setiap hari, seperti air untuk minum dan udara untuk nafas, dan yang terbaik berkaitan dengan demokrasi adalah bahwa ia merupakan satu- satunya sistem yang mampu menjamin Negara Konstitusional” (Gustav Radbruch)
Langganan:
Postingan (Atom)
