INILAH.COM, Cianjur - Dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2014 di Kabupaten Cianjur mengundurkan diri. Surat usulan pengunduran diri keduanya sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur U Awaludin mengatakan, menyusul habisnya masa tugas PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2014 per Desember 2013 lalu, saat ini sedang dilakukan pemberkasan kembali PPK dan PPS. Pasalnya, dalam waktu dekat, masa tugas PPK dan PPS akan kembali diperpanjang.
"Dari proses pemberkasan, hingga saat ini ada dua orang PPK yang mengundurkan diri dengan alasan berbeda. Di Kecamatan Cikalongkulon, salah seorang PPK mengundurkan diri dengan alasan sibuk. Sedangkan PPK Karangtengah karena terpilih jadi kepala desa," kata Awaludin, Sabtu (11/1/2013).
Awal mengatakan, rencana pengukuhan kembali PPK dan PPS tak terlepas adanya kepastian daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bersumber dari pemerintah pusat. Menurut Awal, DIPA itu sangat penting lantaran menyangkut honorarium PPK dan PPS.
"Apalagi kan saat ini tahapan Pemilu sedang berjalan. Sehingga perlu dilakukan pengukuhan kembali agar tak mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilu," tuturnya.
Namun Awal tak serta merta mengangkat kembali seluruh PPK dan PPS. Alasannya, KPU akan melihat kembali kinerja seluruh penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa itu.
"Penilaian kami memperpanjang masa tugas PPK dan PPS didasari dari kinerja. Jika kinerjanya bagus sesuai harapan, kemungkinan besar diperpanjang. Kalau yang dinilai buruk, terpaksa kami ganti dengan yang lain," sebutnya.
Awal menargetkan pemberkasan paling lambat 15 Januari. Dia mengimbau kepada seluruh PPK dan PPS bisa menyerahkan semua data untuk keperluan pendataan.
"Baru setelah pemberkasan kita lakukan pengukuhan kembali," tandasnya. [rni]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar