PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Rabu, 12 Februari 2014

KPU dan Perwakilan Parpol Peserta Pemilu Bahas Jadwal Kampanye

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum mulai menyosialisasikan draft Jadwal Kampanye Rapat Umum Terbuka kepada  partai politik peserta pemilu, yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014.  Draft tersebut disampaikan kepada perwakilan 12 partai politik pada rapat koordinasi dan pembahasan PKPU di Gedung KPU Pusat Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).
Merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPRD, kampanye rapat umum terbuka dijawalkan berlangsung selama 21 hari. Kampanye akan didahului dengan deklarasi kampanye damai pada tanggal 15 April kemudian ditutup selama 3 hari masa tenang hingga hari pemungutan suara 9 April mendatang.
KPU menawarkan sejumlah opsi, pertama pembagian berdasarkan jumlah provinsi, dimana masing-masing partai mendapat kesempatan menghelat rapat umum terbuka sebanyak 7 kali di setiap provinsi. Pelaksanaannya dilakukan bergilir, berdasarkan nomor urut partai. Format kedua berbasis zona daerah pemilihan atau Dapil, format baru yang menawarkan kesempatan lebih bagi para calon legislatif untuk menyampaikan visi misi kepada konstituennya.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, KPU merancang sejumlah opsi tersebut dengan harapan para partai peserta politik memiliki kesempatan menggelar kampanye secara maksimal.
Pihak perwakilan partai politik yang hadir mengapresiasi draft yang telah disampaikan dengan sejumlah masukan seperti sinergi dua format pada draft-draft yang diusulkan. Seperti misalnya, beberapa daerah yang memiliki daerah pemilihan lebih dari satu, mendapat alokasi kampanye lebih banyak ketimbang provinsi yang memiliki Dapil tunggal.
Masukan tersebut akan menjadi masukan bagi KPU untuk diputuskan yang kemudian disosialisasikan kepada stakeholder terkait seperti kepolisian, sekaligus kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai dasar menyusun tata cara, pembagian lokasi dan aturan-aturan teknis lainnya.
Dalam kesempatan ini, juga disosialisasikan sejumlah perubahan Peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Seperti yang ditegaskan komisioner Juri Ardiantoro, dengan adanya perubahan ini dapat dihasilkan petunjuk pelaksanaan teknis yang lebih memperjelas aturan main dan tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Misalnya bagaimana pencoblosan yang benar berikut variannya, lanjutnya.
Perubahan pada PKPU juga mengakomodasi hak dan kewajiban saksi dari pihak partai politik. Seperti mekanisme mendapatkan salinan Formulir C1 atau salinan berita acara penghitungan suara ditingkat PPS. Untuk pertama kalinya pula dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dokumentasi akan di scan di kabupaten/kota untuk kemudian dapat di akses publik. Semua ini seiring dengan semangat keterbukaan KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur adil dan transparan. (wira)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar