Jakarta, kpu.go.id- Komisi
Pemilihan Umum mulai menyosialisasikan draft Jadwal Kampanye Rapat Umum
Terbuka kepada partai politik peserta pemilu, yang rencananya akan
dilaksanakan mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014. Draft tersebut
disampaikan kepada perwakilan 12 partai politik pada rapat koordinasi
dan pembahasan PKPU di Gedung KPU Pusat Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat,
Selasa (11/2/2014).
Merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu
Anggota DPRD, DPD dan DPRD, kampanye rapat umum terbuka dijawalkan
berlangsung selama 21 hari. Kampanye akan didahului dengan deklarasi
kampanye damai pada tanggal 15 April kemudian ditutup selama 3 hari
masa tenang hingga hari pemungutan suara 9 April mendatang.
KPU
menawarkan sejumlah opsi, pertama pembagian berdasarkan jumlah
provinsi, dimana masing-masing partai mendapat kesempatan menghelat
rapat umum terbuka sebanyak 7 kali di setiap provinsi. Pelaksanaannya
dilakukan bergilir, berdasarkan nomor urut partai. Format kedua
berbasis zona daerah pemilihan atau Dapil, format baru yang menawarkan
kesempatan lebih bagi para calon legislatif untuk menyampaikan visi
misi kepada konstituennya.
Komisioner KPU
RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, KPU merancang sejumlah opsi
tersebut dengan harapan para partai peserta politik memiliki kesempatan
menggelar kampanye secara maksimal.
Pihak
perwakilan partai politik yang hadir mengapresiasi draft yang telah
disampaikan dengan sejumlah masukan seperti sinergi dua format pada
draft-draft yang diusulkan. Seperti misalnya, beberapa daerah yang
memiliki daerah pemilihan lebih dari satu, mendapat alokasi kampanye
lebih banyak ketimbang provinsi yang memiliki Dapil tunggal.
Masukan
tersebut akan menjadi masukan bagi KPU untuk diputuskan yang kemudian
disosialisasikan kepada stakeholder terkait seperti kepolisian,
sekaligus kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai dasar menyusun
tata cara, pembagian lokasi dan aturan-aturan teknis lainnya.
Dalam
kesempatan ini, juga disosialisasikan sejumlah perubahan Peraturan KPU
terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Seperti yang
ditegaskan komisioner Juri Ardiantoro, dengan adanya perubahan ini
dapat dihasilkan petunjuk pelaksanaan teknis yang lebih memperjelas
aturan main dan tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
Misalnya bagaimana pencoblosan yang benar berikut variannya,
lanjutnya.
Perubahan pada PKPU juga
mengakomodasi hak dan kewajiban saksi dari pihak partai politik.
Seperti mekanisme mendapatkan salinan Formulir C1 atau salinan berita
acara penghitungan suara ditingkat PPS. Untuk pertama kalinya pula
dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dokumentasi akan di
scan di kabupaten/kota untuk kemudian dapat di akses publik. Semua ini
seiring dengan semangat keterbukaan KPU untuk menyelenggarakan
pemilihan umum yang jujur adil dan transparan. (wira)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar