Taufik Maulana |
Panitia Pemilihan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) segera melapor ke PPS di masing-masing Desa.
Penyelenggara pemilihan umum di daerah ini terus melakukan pendataan pemilih khusus yang tidak masuk dalam DPT, untuk kepentingan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
"Pemilih yang tidak masuk dalam DPT nantinya diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat," kata Ketua PPK Cidaun, Taufik Maulana, Minggu (09/2).
Ia menjelaskan, KPU Pusat telah meluncurkan sistem informasi data pemilih (Sidalih) DPK 18 Januari 2014. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa mengecek lewat website KPU di HYPERLINK KPU RI
Pendataan pemilih khusus ini sudah disosialisasikan melalui PPS dan Panwas Kecamatan termasuk para pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu yang ada di Kecamatan Cidaun
"Hingga saat ini PPK masih melakukan penyisiran melalui PPS untuk mendata pemilih khusus ini untuk ditetapkan KPU provinsi tujuh hari sebelum pencoblosan, 9 April 2014," kata Taufik.
Ia menambahkan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pileg 2014 di Kecamatan Cidaun mencapai 129 TPS. PPK Cidaun tidak menyediakan TPS khusus.
"Pada Pileg nanti tidak ada TPS khusus yang disediakaan dengan alasan tidak ada rumah sakit maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," kata Taufik menjelaskan (Humas PPK)
Penyelenggara pemilihan umum di daerah ini terus melakukan pendataan pemilih khusus yang tidak masuk dalam DPT, untuk kepentingan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
"Pemilih yang tidak masuk dalam DPT nantinya diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat," kata Ketua PPK Cidaun, Taufik Maulana, Minggu (09/2).
Ia menjelaskan, KPU Pusat telah meluncurkan sistem informasi data pemilih (Sidalih) DPK 18 Januari 2014. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa mengecek lewat website KPU di HYPERLINK KPU RI
Pendataan pemilih khusus ini sudah disosialisasikan melalui PPS dan Panwas Kecamatan termasuk para pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu yang ada di Kecamatan Cidaun
"Hingga saat ini PPK masih melakukan penyisiran melalui PPS untuk mendata pemilih khusus ini untuk ditetapkan KPU provinsi tujuh hari sebelum pencoblosan, 9 April 2014," kata Taufik.
Ia menambahkan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pileg 2014 di Kecamatan Cidaun mencapai 129 TPS. PPK Cidaun tidak menyediakan TPS khusus.
"Pada Pileg nanti tidak ada TPS khusus yang disediakaan dengan alasan tidak ada rumah sakit maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," kata Taufik menjelaskan (Humas PPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar