PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Selasa, 11 Februari 2014

Penyisiran Pemilih di Luar DPT Terus Dilakukan

Taufik Maulana
Panitia Pemilihan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) segera melapor ke PPS di masing-masing Desa.
Penyelenggara pemilihan umum di daerah ini terus melakukan pendataan pemilih khusus yang tidak masuk dalam DPT, untuk kepentingan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
"Pemilih yang tidak masuk dalam DPT nantinya diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat," kata Ketua PPK Cidaun, Taufik Maulana, Minggu (09/2).
Ia menjelaskan, KPU Pusat telah meluncurkan sistem informasi data pemilih (Sidalih) DPK 18 Januari 2014. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa mengecek lewat website KPU di HYPERLINK KPU RI
Pendataan pemilih khusus ini sudah disosialisasikan melalui PPS dan Panwas Kecamatan termasuk para pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu yang ada di Kecamatan Cidaun
"Hingga saat ini PPK masih melakukan penyisiran melalui PPS untuk mendata pemilih khusus ini untuk ditetapkan KPU provinsi tujuh hari sebelum pencoblosan, 9 April 2014," kata Taufik.
Ia menambahkan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pileg 2014 di Kecamatan Cidaun mencapai 129 TPS. PPK Cidaun tidak menyediakan TPS  khusus.
"Pada Pileg nanti tidak ada TPS khusus yang disediakaan  dengan alasan tidak ada rumah sakit maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," kata Taufik menjelaskan (Humas PPK)

Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Lulus Kategori 2 Tahun 2013 - 2014

Nama-nama Honorer TKD CPNS Yang Lulus Kategori 2 | Daftar Nama Honorer Yang Lulus K2 Seluruh Indonesia | Pengumuman Honorer Yang Lulus Kategori 2 Tahun 2014 - Informasi ini menjadi info terlaris yang dibutuhkan oleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang masih berstatus sebagai tenaga honorer di berbagai instansi. Baik itu tenaga guru/pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga cpns lain di dinas lainnya. Cek di panselnas  www.menpan.go.id
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kalau nama-nama tenaga honorer yang dinyatakan lulus kategori 2 sudah di tangah pihak kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tinggal menunggu pengumuman langsung dari masing-masing daerah. Ini lagi-lagi berdasarkan selentingan kabar yang beredar, kalau pengumumannya baru akan dirilis pada bulan Februari 2013. entahlah, apakah itu di awal, pertengahan atau akhir bulan Februari 2013, tapi kita harus sabar menunggu dan berdoa agar lulus bagi anda yang dinyatakan masuk honorer kategori 2.
Berikut ini nama-nama honorer kategori 2 yang lulus dari 33 provinsi yang ada di Indonesia.
1. Daftar nama honorer K2 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
2. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sumatera Utara
3. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sumatera Barat
4. Daftar nama honorer K2 Provinsi Lampung
5. Daftar nama honorer K2 Provinsi Riau
6. Daftar nama honorer K2 Provinsi Kepulauan Riau
7. Daftar nama honorer K2 Provinsi Bengkulu
8. Daftar nama honorer K2 Provinsi Jambi
9. Daftar nama honorer K2 Provinsi Bangka Belitung
10. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sumatera Selatan
11. Daftar nama honorer K2 Provinsi Banten
12. Daftar nama honorer K2 Provinsi DKI Jakarta
13. Daftar nama honorer K2 Provinsi Jawa Barat
14. Daftar nama honorer K2 Provinsi Jawa Tengah
15. Daftar nama honorer K2 Provinsi DI Djogjakarta
16. Daftar nama honorer K2 Provinsi Jawa Timur
17. Daftar nama honorer K2 Provinsi Bali
18. Daftar nama honorer K2 Provinsi Nusa enggara Barat (NTB)
19. Daftar nama honorer K2 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
20. Daftar nama honorer K2 Provinsi Papua
21. Daftar nama honorer K2 Provinsi Papua Barat
22. Daftar nama honorer K2 Provinsi Maluku
23. Daftar nama honorer K2 Provinsi Maluku Utara
24. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sulawesi Utara
25. Daftar nama honorer K2 Provinsi Gorontalo
26. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sulawesi Tengah
27. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sulawesi Barat
28.Daftar nama honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sulawesi Selatan
30. Daftar nama honorer K2 Provinsi Kalimantan Barat
31. Daftar nama honorer K2 Provinsi Kalimantan Tengah
32. Daftar nama honorer K2 Provinsi Kalimantan Selatan
33. Daftar nama honorer K2 Provinsi Kalimantan Timur

*PENTING : Admin belum mendapat salinan pengumuman dari BKN karena BKN belum merilis pengumuman yang lulus K2 tahun 2013 jadi belum ada link pengumuman K2 yang bisa dibuka.

UPDATE TERKINI :
Ternyata BKN tidak mengumumkan nama-nama honorer K2 melalui situsnya, BKN menyerahkan ke instansi-instansi baik itu departemen di pusat maupun instansi di daerah untuk mengumumkan daftar tenaga honorer kategori 2 yang lolos melalui web masing-masing. Oleh karena itu kami tidak dapat menghubungkan daftar provinsi di atas ke link di situs BKN. Kami menyarankan Bapak/Ibu, Saudara/i untuk langsung mengecek nama anda di situs atau website resmi instansi di mana anda bekerja. Pengumuman K2 telah diumumkan untuk uji publik sejak 27 Maret sampai dengan 16 April 2013. mei juni juli agustus september oktober november desember

Minggu, 09 Februari 2014

PPK Cidaun Rakor Bahas Daftar Pemilih Khusus

CIDAUN. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidaun gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama-sama Panitia Pemungutan Suara (PPS) menghadapi warga yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dilaksanakan di Sekretariat PPK Cidaun, Minggu (09/02/14).
Ketua PPK Cidaun, Taufik Maulana, S.IP mengatakan rapat itu dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) memasukan data pemilih tambahan yang belum terdaftar pada DPT kepada PPS, bagi pemilih yang belum terdaftar akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Bagi warga yang belum terdaftar di DPT masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar, nanti akan masuk ke DPK,” ungkapnya.
“PPS dan Pantarlih yang masih bisa digunakan marus bisa menyisir kembali ke setiap RT-RT di takutkan masih ada yang belum terdaftar, dan segera masukan ke Format DPK yang sudah di sediakan oleh PPK” Lanjutnya
Sementara itu, Sekretariat PPK Cidaun, Sutardi, SH.I yang menghadiri rapat itu menghimbau kepada PPS se Kecamatan Cidaun untuk berkoordinasi dengan Kepala Desanya masing-masing, karena bulan Maret akan di distribusikan perlengkapan Pemilu seperti kotak suara, ATK, dan bilik suara.
“Koordinasi dengan Kepala Desa itu penting karena kotak dan bilik suara akan butuh tempat yang luas, bulan Maret atau April Awal akan di distribusikan, jangan sampai perlengkapan dan peralatan sampai dari KPUD tempat belum ada, akan menjadi kendala nantinya,” himbaunya.
Dalam rapat itu, selain membahas DPK juga membahas masalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS tetap berjumlah 7 orang, sedangkan Linmas pada Pemilu 2014 ini belum ada keputusannya sehingga diperkirakan ditiadakan. (Humas PPK)

Sabtu, 08 Februari 2014

KPU, KPI dan Bawaslu Tegaskan Aturan Main Berkampanye

Jakarta, kpu.go.id—Jumat (7/2/2014) bertempat di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta Pusat, tiga lembaga yakni KPU, KPI dan Bawaslu menegaskan aturan main iklan kampanye di media massa elektronik bagi calon legislatif (Caleg) yang akan mengikuti Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 mendatang. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers. Duduk bersama saat itu Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron dan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah selaku tuan rumah.

Beberapa poin aturan main larangan iklan kampanye yang disepakati adalah sebagai berikut ; 
  1. KPU, KPI dan Bawaslu bersepakat bahwa iklan kampanye peserta pemilu legislatif tidak boleh disiarkan kecuali dalam masa 21 hari yang diperkenankan oleh UU dan peraturan perundangan. Adapun ketentuannya setiap peserta pemilu maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama  60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk setiap peserta pemilu.
  2. KPU, KPI dan Bawaslu menegaskan kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran untuk memenuhi ketentuan perundangan terkait kegiatan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu legislatif agar tercipta penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang ada.
  3. KPU, KPI dan Bawaslu mendorong agar lembaga penyiaran televisi dan radio agar tetap menjaga netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta turut melakukan pendidikan politik serta melakukan kontrol terhadap proses pemilu agar berjalan sesuai dengan harapan bersama.
  4. Terkait dengan kegiatan pemilu melalui dan oleh media penyiaran, Pasal 101 UU No. 8 Tahun 2012 (UU Pemilu) memandatkan kepada KPU untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu. Sedangkan pengawasan hal tersebut dimandatkan kepada KPI sebagaimana dinyatakan pada Pasal 100 UU Pemilu.
  5. Bawaslu sudah memutuskan dan merekomendasikan sejumlah iklan kampanye melanggar ketentuan serta masuk kategori dugaan pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal. KPI juga sudah memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan penyiaran iklan politik berisi kampanye yang melanggar ketentuan.
  6. Pasal 59A PKPU Nomor 15 Tahun 2013, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang enam bulan sebelum hari pemungutan suara.  

Telah disepakatinya aturan main di atas oleh ketiga penyelenggara Pemilu diharapkan dapat dipahami dan dijalankan oleh setiap peserta yang akan mengikuti Pemilu 9 April 2014 mendatang.(dam/red.foto kpu/us/humas)