PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Jumat, 14 Februari 2014

Antisipasi Kecurangan di KPPS, PPS dan PPK

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas secara optimal. Tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas pada mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Kerja petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus tetap diawasi dan dikendalikan. Lakukan supervisi kepada PPK,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (20/6).
Menurut Husni, penyelenggara pemilu yang permanen itu hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara penyelenggara pemilu di level kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS) bersifat ad hoc (sementara). “Cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar cara kerja mereka menjadi profesional,” ujar Husni.
Husni mengatakan hasil analisis pemilu 2004, potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu berada di tingkat kelurahan. Karena itu, pada pemilu 2009 rekapitulasi suara langsung dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara pada pemilu 2014 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, rekapitulasi suara kembali dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan. “Ini menjadi tugas kita untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.
Husni juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menata cara kerja KPPS. Sebab ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil perolehan suara menjadi penting untuk menentukan kualitas penyelenggaraaan pemilu.
Menurut Husni, dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang lebih sedikit, hanya 12 parpol dan jumlah calon 100 persen dari jumlah kursi, meringankan kerja KPPS dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil pemilu di tingkat TPS. “Harusnya hasil penghitungannya lebih akurat. Tinggal bagaimana tujuh KPPS itu melakukan pembagian kerja secara efektif. Ini yang harus ditata oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Pengaturan cara kerja KPPS ini, kata Husni juga penting karena ada kewajiban KPPS untuk memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.
“Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap, PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Ini sangat mungkin dilakukan. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU,” ujarnya.
KPU, kata Husni juga akan menyiapkan alat kontrol untuk membanding hasil penghitungan suara di TPS dan rekap yang dilakukan di PPS dan PPK. Saat ini, kata Husni, KPU sedang menyusun peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“Nanti akan kita usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1) itu dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (gd)

Rabu, 12 Februari 2014

Kesiapan KPU dalam Menyelenggarakan Pemilu 2014

 Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) “Pemantapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Selasa (11/2/2014) dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC). Tujuan kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan penguatan sinergitas dari pemangku kepentingan dalam upaya menyukseskan Pemilu tahun 2014.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang hadir di kegiatan ini mengatakan, KPU telah melakukan penetapan peraturan yang dibutuhkan untuk Pemilu 2014, terutama untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. “Seluruh perangkat peraturan yang dibutuhkan untuk sampai pada penyelesaian tahapan sebagai penjabaran dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 sebanyak 11 tahapan,” jelas Husni saat memberi sambutan.
Pada saat ini KPU memasuki tahapan ke 7 yaitu tahapan penyelenggaraan kampanye, salah satu permasalahan yang terlihat dengan jelas adalah mengenai alat peraga kampanye masif yang dipancang tidak pada tempatnya.
Diketahui bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota sudah banyak membantu untuk menertibkan alat peraga kampanye, kita perlu pikirkan bersama bagaimana agar para caleg bisa tertib, bagaimana agar caleg-caleg ini bisa patuh pada aturan yang ada.
KPU berharap terutama kepada para gubernur dan bupati, walikota agar bekerjasama dalam hal melakukan penertiban alat peraga kampanye yang sudah meresahkan.
Masalah lain yang harus di ketahui dalam rakornas ini perihal anggaran, dimana menyangkut prasarana per tempat pemungutan suara (TPS) biaya yang dianggarkan Rp. 500.000 untuk tahun 2014, sedangkan pada pemilu 2009 anggaran dialokasikan per TPS Rp. 750.000 ada selisih Rp. 250.000.
Satu tingkatan lagi yang belum dilakukan mengenai petugas terdepan penyelenggara pemilu di TPS yaitu anggota KPPS, dimana rekutmen KPPS melalui rekomendasi kepada desa atau lurah. “Kami berharap, terutama kepada kepala daerah,  tidak memanfaatkan peluang yang ada untuk kepentingan kemenangan satu kelompok atau satu partai politik atau caleg-caleg tertentu, karena mulai ada informasi sudah ada konsolidasi calon KPPS oleh pihak tertentu untuk dilakukan santiaji atau pembekalan,” tegas Ketua KPU.
Husni menambahkan, “oleh karenanya kami berharap kepada para kepala daerah untuk mengingatkan kepala desa dan lurah agar tidak memanfaatkan ruang itu, untuk berpihak pada satu kelompok partai politik atau caleg, karena ini sangat berbahaya dalam proses kita menginginkan adanya peningkatan kualitas pemilu 2014”.
Dukungan kepala daerah sangat diharapkan untuk bisa memfasilitasi, terutama keberadaan PPK di kecamatan dan PPS di desa atau kelurahan atau personil sekretariat yang ditugaskan memiliki integritas sehingga sekretariat PPK dan PPS juga dapat membantu kelancaran tugas anggota PPK dan anggota PPS.
Rakornas dihadiri oleh para Gubernur se Indonesia, Kapolda se Indonesia, Bupati-Walikota se Indonesia, Kejaksaan Agung, Danrem-Dandim se Indonesia, Kapolres se Indonesia, Ketua Bawaslu RI serta perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Indonesia. (dosen. FOTO KPU/dosen/ujg/hupmas)

KPU dan Perwakilan Parpol Peserta Pemilu Bahas Jadwal Kampanye

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum mulai menyosialisasikan draft Jadwal Kampanye Rapat Umum Terbuka kepada  partai politik peserta pemilu, yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014.  Draft tersebut disampaikan kepada perwakilan 12 partai politik pada rapat koordinasi dan pembahasan PKPU di Gedung KPU Pusat Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).
Merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPRD, kampanye rapat umum terbuka dijawalkan berlangsung selama 21 hari. Kampanye akan didahului dengan deklarasi kampanye damai pada tanggal 15 April kemudian ditutup selama 3 hari masa tenang hingga hari pemungutan suara 9 April mendatang.
KPU menawarkan sejumlah opsi, pertama pembagian berdasarkan jumlah provinsi, dimana masing-masing partai mendapat kesempatan menghelat rapat umum terbuka sebanyak 7 kali di setiap provinsi. Pelaksanaannya dilakukan bergilir, berdasarkan nomor urut partai. Format kedua berbasis zona daerah pemilihan atau Dapil, format baru yang menawarkan kesempatan lebih bagi para calon legislatif untuk menyampaikan visi misi kepada konstituennya.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, KPU merancang sejumlah opsi tersebut dengan harapan para partai peserta politik memiliki kesempatan menggelar kampanye secara maksimal.
Pihak perwakilan partai politik yang hadir mengapresiasi draft yang telah disampaikan dengan sejumlah masukan seperti sinergi dua format pada draft-draft yang diusulkan. Seperti misalnya, beberapa daerah yang memiliki daerah pemilihan lebih dari satu, mendapat alokasi kampanye lebih banyak ketimbang provinsi yang memiliki Dapil tunggal.
Masukan tersebut akan menjadi masukan bagi KPU untuk diputuskan yang kemudian disosialisasikan kepada stakeholder terkait seperti kepolisian, sekaligus kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai dasar menyusun tata cara, pembagian lokasi dan aturan-aturan teknis lainnya.
Dalam kesempatan ini, juga disosialisasikan sejumlah perubahan Peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Seperti yang ditegaskan komisioner Juri Ardiantoro, dengan adanya perubahan ini dapat dihasilkan petunjuk pelaksanaan teknis yang lebih memperjelas aturan main dan tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Misalnya bagaimana pencoblosan yang benar berikut variannya, lanjutnya.
Perubahan pada PKPU juga mengakomodasi hak dan kewajiban saksi dari pihak partai politik. Seperti mekanisme mendapatkan salinan Formulir C1 atau salinan berita acara penghitungan suara ditingkat PPS. Untuk pertama kalinya pula dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dokumentasi akan di scan di kabupaten/kota untuk kemudian dapat di akses publik. Semua ini seiring dengan semangat keterbukaan KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur adil dan transparan. (wira)

Selasa, 11 Februari 2014

Untuk Ciptakan Kamtibmas Pada Pemilu 2014, Polres Cianjur Gelar Raker Dengan Parpol dan Penyelenggara Pemilu

CIANJUR, [KC].- Untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban bagi masyarakat (Kamtibmas) di Kab. Cianjur yang aman dan kondusif dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, Polres Cianjur menggelar Rapat Koordinasi dengan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, KPU dan Panwaslu Kab. Cianjur di aula Mapolres Cianjur Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Senin (10/2/2014).

Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Parpol peserta Pemilu 2014, Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti, sejumlah Kapolsek diwilayah Cianjur, perwakilan Panwaslu dan KPU Kab. Cianjur serta perwakilan Pemda Cianjur dan Kodim 0608 Cianjur.

Dalam rapat koordinasi, Kasat Intelkam Polres Cianjur, AKP Jayudin memberikan pemaparan terkait masalah perijinan dalam pelaksanaan kampanye bagi peserta pemilu. Peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye wajib memberitahukan ke aparat kepolisian sebelum acara berlangsung minimal tujuh hari.

Selain itu Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Hilman Muslim juga memaparkan terkait masalah pengamanan. Dalam pemaparannya, pihak kepolisian Polres Cianjur akan memberikan pengamanan selama proses pelaksanaan Pemilu 2014 berlangsung. Penyelenggara pemilu dan kegiatan pertahapan pemilu juga menjadi salah satu prioritas pengamanan.

Untuk mendukung suksesnya pengamanan, Polres Cianjur akan menerjunkan aparatnya sesuai dengan kebutuhan pertahapan. Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif selama proses pelaksanaan pemilu lima tahunan itu.

"Kita akan terjunkan pasukan sesuai dengan kebutuhan, untuk tahapan kampanye kita turunkan sekitar 228 personel, 190 personel pada masa tenang, 842 personel saat pemungutan suara,  190 personel saat hitung rekap dan penetapan hasil, 380 personel pada saat sumpah janji," katanya.

Selain itu, Polres Cianjur juga didukung oleh Satuan Brimob dari Polda Jabar sebanya satu satuan setingkat kompi (SSK) atau sekitar 103 personel. "Kita harapkan pemilu di Cianjur bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan, tidak ada gangguan masalah keamanan atau yang mengancam keamanan," paparnya.

Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti mengungkapkan, untuk mempermudah komunikasi antara pihak aparat kepolisian dengan partai politik, pihaknya menempatkan dua personel LO (Liaison Officer) di masing-masing Parpol. Perwira polisi tersebut setiap saat siap menjadi media komunikasi untuk menindak lanjuti keinginan Parpol peserta pemilu.

"Pemilu saat ini ada 12 Parpol di Cianjur dari 15 parpol karena yang tiga untuk daerah Aceh. Setiap Parpol kita tempatkan 2 orang LO. Mereka ini nantinya siap menjembatani atau membantu Parpol misalnya membantu mengurus pemberitahuan ijin kegiatan dan lainya," kata Dedy saat ditemui di Mapolres Cianjur.

Selain itu peran LO tersebut juga bisa sebagai ujung tombak informasi terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh Parpol selama berlangsungnya tahapan pemilu. "Intinya kita ingin pelaksanaan Pemilu 2014 di Cianjur ini bisa berjalan dengan aman dan kondusif," tegasnya  [KC-02]***.
 
Sumber :KABAR CIANJUR