PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Jumat, 31 Januari 2014

Ketua PPK Meminta PPS bersikap Netral

Ketua PPK Cidaun Taufik Maulana, S.IP, menghimbau semua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) netral. Terutama dalam Pemilihan Umum DPR, DPD dan DRPD Tahun 2014  yang akan berlangsung 9 April 2014 mendatang. Himbauan ini disampaikan saat pelantikan anggota PPS, bebebarapa waktu lalu.
“Semua anggota PPS agar tetap menjaga netralitas dalam bertugas,” kata Taufik Maulana, S.IP dalam sambutan.
Menurutnya,  PPS adalah posisi yang sangat rentan dengan keberpihakan. Atas dasar itulah Ketua  PPK menghimbau kepada PPS harus bersikap netral, dan sama sekali tidak boleh berpihak kepada salah satu calon.
Maka kata Taufik, PPS harus bersikap seadil-adil mungkin dengan semua calon dan tim sukses. “Semua calon harus diberlakukan sama, agar tidak terjadi perselisihan serta salah paham,”katanya.
Dikatakannya lagi, PPS sangat riskan. Selagi berlaku netral dalam bertugas, hal ini akan dapat berdampak pada keamanan dan jalannya Pemilu Tahun 2014.
“Untuk menghindari masalah yang lebih rumit, maka harus senetral mungkin,”ujarnya.
Ia mengakui memang sangat sulit untuk melaksanakan tugas tersebut. Tetapi dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, PPS sebagai panitia penyelenggara harus terus berusaha dan berbuat secara adil.
Lebih lanjut dikatakannya, PPS juga diharapkan tetap bekerja secara professional. Dalam artian tetap bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, dirinya juga meminta kepada semua elemen masyarakat, untuk terus aktif menyukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 nantinya. Dengan tetap menjaga ketertiban, agar wilayah dan jalannya Pemilu tetap aman dan tertib.

SURAT EDARAN KETUA KPU KAB. CIANJUR (Netralitas Penyelenggara Pemilu)

Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor:59/KPU-Kab.011.329996/I/2014 tentang Netralitas Penyelenggara Pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Cianjur

Tata Kerja PPK

Berdasarkan pada:
  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daera; dan
  2. Keputusan KPU Provinsi Jabar Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2012 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diatur adalah sebagai berikut:
I. Anggota PPK
A. Ketua PPK
Tugas Ketua PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah:
  1. memimpin kegiatan PPK;
  2. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
  3. mengawasi kegiatan PPS;
  4. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan sementara secara berkala, dengan manual, dan atau elektronik;
  6. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 atau sesuai dengan tingkatannya;
  7. menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 yang hadir; dan
  8. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
B. Anggota PPK
Tugas anggota PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah:
  1. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK;
  3. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan; dan
  5. dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.
C. Rapat PPK
  1. tugas ketua PPK dilaksanakan dalam rapat PPK;
  2. rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPK;
  3. bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
  4. dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
  6. setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK;
  7. setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
  8. pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan
  9. apabila dalam rapat PPK tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
II. Sekretariat PPK
A. Sekretaris
Tugas Sekretaris PPK adalah sebagai berikut:
  1. Membantu pelaksanaan tugas PPK;
  2. Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK;
  3. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
  4. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK ; dan
  5. Dalam melaksanakan tugas Sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui Ketua PPK.
B. Staf Sekretariat
Tugas Staf Sekretariat adalah sebagai berikut:
  1. Tugas staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelengaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu;
  2. Staf Sekretariat urusan tata usaha mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha dan administrasi PPK;
  3. Staf Sekretariat urusan logistik mempunyai tugas menyiapkan logistik Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya beserta kelengkapan administrasinya; dan
  4. Staf Sekretariat bendahara pengeluaran pembantu mempunyai tugas menyiapkan pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk kegiatan PPK;
  5. Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPK bertanggungjawab kepada Sekretaris PPK.

Ketua PPK Cidaun Tergetkan Pemilih Pemula

CIDAUN. Panitia Pemilihan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur menargetkan dalam pemilihan umum anggota legislatif (pileg) 2014, partisipasi dari kelompok pemilih pemula. Berbagai upaya dilakukan agar dapat menggaet partispasi kelompok pemilih pemula dalam pemilu.
Ketua PPK Kecamatan Cidaun Taufik Maulana, S.IP mengatakan, target lembaganya saat ini agar partisipasi kelompok pemilih pemula yakni pelajar dan mahasiswa meningkat dalam pemilu mendatang. "Kami fokus ke pemilih pemula," kata Taufik di Kantor PPK (30/01).
Untuk menggaet kelompok pemilih pemula, Ketua PPK Cidaun menugaskan kepada Divisi Sosialisasi untuk segera melaksanakan Sosialisasi terhadap Pemilih Pemula terutama kepada para Pelajar SMA/SMK dan Mahasiswa yang ada di lingkukangan Kecamatan Cidaun.
PPK Kecamatan Cidaun berharap dengan ajang dan sosialisasi ini, kelompok pemilih pemula; pelajar dan mahasiswa dapat menularkan ilmunya tentang pemilu kepada rekannya, sehingga pada waktunya dapat berpartisipasi dalam pemilu mendatang. Menurut dia, fakus pada kelompok pemilih pemula, tetap tidak meninggalkan kepada kelompok pemilih lainnya. Namun, jumlah kelompok pemilih pemula sangat berarti dalam suksesnya pemilu. Saat ini, terdapat sekitar 10 persen dari total pemilih adalah kelompok pemilih pemula. (Humas PPK)

Kamis, 30 Januari 2014

PPK Kecamatan Cidaun Melantik Kembali 42 Anggota PPS

CIDAUN. Bertempat di Aula Dinas Perikanan dan Kelautan, pada hari Kamis 30 Januari 2014 dilangsungkan acara Pelantikan / Pengukuhan Kembali dan Rapat Kerja Teknis Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Cidaun. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Dengan hadirnya Anggota Panitia Pengutan Suara (PPS) sebanyak 42 orang dari 14 Desa yang akan mengikuti acara prosesi Pelantikan yang dilanjutkan dengan acara Rapat Kerja Teknis yang berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan SK Pengangkatan PPS, selanjutnya adalah pengucapan Sumpah Jabatan yang dipandu oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cidaun, Taufik Maulana, S.IP
Setelah acara pengambilan sumpah jabatan. Acara dilanjutkan dengan sambutan, yang diawali dengan sambutan Ketua PPK Cidaun Taufik Maulana, S.IP Dalam sambutannya Taufik  meminta kepada PPS untuk melaksanakan setiap tahapan Pemilu Legislatif dengan cermat dan hati-hati, terutama menyangkut Sistem Pelaksanaan Pemungutan Suara nanti di TPS dan Rekapitulasi di PPS.
Disamping itu Taufik  juga menghimbau PPS untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua stake holder ditingkat desa. Baik itu dengan pemimpin formal semisal Kepala Desa, maupun pemimpin informal seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Sebab hal itu merupakan kunci sukses dan tidaknya pelaksanaan Pemilu 2014.
Taufik mengharapkan agar PPS menjaga netralitas dan independensi dalam menghadapi Pemilu 2014, selain itu Taufik juga meminta supaya PPS memastikan agar tidak ada satupun warga masyarakat yang luput dari pendataan.

Acara pelantikan PPS ditutup dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh Anggota PPK Div. Teknis Cidaun yaitu Abdul Azis. (Humas PPK)

Rabu, 29 Januari 2014

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KAMPANYE



Rabu, 22 Januari 2014
BANDUNG. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dalam bentuk rapat umum dengan peserta Pemilu 2014, yaitu Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pada kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat menawarkan konsep penyusunan jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. Dalam 21 hari masa kampanye dalam bentuk rapat umum yang diberikan kepada peserta Pemilu 2014 (terutama Partai Politik), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mencoba menyusun jadwal pelaksanaan  kampanye berdasarkan asas keadilan, kesetaraan dan kesamaan.  Peserta Pemilu 2014 pada dasarnya menerima konsep yang ditawarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pokja Kampanye Bpk. Agus Rustandi, S.T, tapi peserta Pemilu khususnya Partai Politik meminta waktu untuk mempelajarinya dan menelaahnya di internal Partai terlebih dahulu.
Pada Rapat Koordinasi ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat juga mengundang Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Ibu Neneng Athiatul F., S.Ag, M.I Kom sebagai narasumber. Pada kesempatan ini Ibu Neneng memaparkan peran/fungsi  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  dan Media dalam pelaksanaan kampanye peserta Pemilu di media massa dan media elektronik.  (TH)

Pemilu 2014, Momentum Memilih Pemimpin Indonesia

Tabanan, kpu.go.id- Jelang Pemilu 2014 yakni Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD  serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang jarak pemungutan suaranya hanya selisih tiga bulan, Pemilu Legislatif 9 April dan pilpres dijadwalkan 9 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan agar penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 lebih baik dari pemilu sebelumnya.
Pemilu 2014 merupakan satu pengharapan besar dan menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang tepat, baik secara nasional maupun kedaerahan. “Tanpa pemimpin yang mengerti tugas dan kewajiban serta kebutuhan daerahnya, maka kemajuan tak akan mungkin tercapai,” tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal itu dikatakan Husni disela-sela persemian Gedung KPU Kabupaten Tabanan. Oleh karenanya, Ia berharap, semua dapat berpartisipasi terutama kepada pemimpin di tingkat daerah, dapat memotivasi masyarakat agar tidak apatis atas penyelenggaraan pemilu ini.
“Kalau masyarakat belum mempunyai calon-calon yang belum masuk dalam daftar caleg (calon legislatif-red), jangan mereka tidak hadir ke TPS. Kalau orang baik tidak datang ke TPS, maka berpotensi yang terpilih adalah caleg yang tidak baik,” ungkap mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat itu.
Biasanya, lanjut Husni, yang apatis adalah orang-orang baik, mereka merasa caleg-caleg tidak baik. Padahal ini sesuatu yang tidak tepat. Kalau orang itu baik maka pilihlah orang yang terbaik dari pilihan yang ada.
“Jangan berhenti pada keputus-asaan. Karena ajaran agama pun, putus asa menjadi pilihan yang konyol. Tidak direkomendasikan dan diajarkan, pasti semua mengajarkan optimisme,” kata Husni yang disambut dengan tepuk tangan meriah.
Sementara itu, terkait dengan persiapan pemilu, untuk beberapa fasilitasi logistik yang dilakukan oleh KPU daerah sudah selesai, seperti kotak dan bilik suara tambahan. Pada dasarnya, KPU menggunakan lebih banyak persediaan logistik yang lalu untuk kotak dan bilik suara, banyaknya di atas 70 persen dari total secara keseluruhan.
“Kotak dan bilik suara pada Tahun 2013 lalu dipilih berbahan dasar kardus, yang merupakan merupakan tambahan atau bahkan sebagian daerah hanya sebagai cadangan,” ujar Husni. 

Untuk surat suara, proses penandatanganan kontraknya sudah selesai, dan minggu ini sudah mulai proses pencetakannya. “Kita targetkan awal Bulan Maret proses distribusinya sudah sampai di KPU Kabupaten/Kota sehingga KPU akan memulai proses sortir dan pelipatan,” tutupnya.(wwn/ook. FOTO KPU/ook/hupmas)

Senin, 27 Januari 2014

Pengumuman CPNS K2 Honorer Ditunda BKN & Menpan


Pengumuman CPNS

Pengumuman CPNS K2 Honorer: Hasil TKD (Tes Kompetensi Dasar) CPNS jalur honorer K2 (kategori dua) ditunda oleh BKN dan Menpan. Adanya kendala teknis menjadi faktor yang membuat pemerintah memundurkan pengumuman dari jadwal yang sudah ditentukan.
Pemerintah bukannya tidak berupaya untuk menyampaikan pengumuman tepat waktu. Namun, menurut Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Eko Sutrisno, beberapa teknisi masih digunakan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sehingga sulit rasanya memenuhi target pengumuman pada akhir Januari,
Tutur Eko Sutrisno kepada JPNN, “Pemerintah pada dasarnya ingin mengumumkan lebnih cepat. Namun, karena ada kendala teknis otomatis jadwalnya tidak bisa pas. Kalau tidak terkejar, bisa saja loncat ke bulan depan. Intinya, nanti kita kabari lagi karena (pengerjaan hasil TKD) masih diupayakan semaksimal mungkin.”
“Pengumumannya kemungkinan akan sedikit mundur. Apalagi ini sudah tanggal 24 Januari,” tambahnya.
Pada lain kesempatan, Deputi SDM Aparatur KemenPAN & RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Setiawan Wangsaatmaja, menyebutkan masih ada dua proses yang harus dirampungkan. Yaitu, pemeriksaan dan pemetaan.
Simulasi untuk penentuan passing grade, baru ditentukan pada pekan depan. Barulah setelahnya, diadakan pengumuman.
“Setelah simulasi, barulah dilakukan pengumuman. Hal ini terjadi agar tidak ada daerah yang tidak memperoleh jatah CPNS karena tidak memenuhi passing grade,” cetus Setiawan.

MK Kabulkan Pemilu Serentak pada 2019



JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemilu serentak, tapi bukan tahun ini melainkan pemilu 2019 mendatang.

Sebelumnya MK melakukan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali.

"Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (23/1).

Effendi Gazali menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres. Pemohon menganggap Pemilu legislatif dan Pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.

Ia mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).

Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya, tetapi jika political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.
Sumber :www.republika.co.id

Mendagri Perintahkan Dinas Dukcapil se-Indonesia Bantu KPU



Jakarta. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim kementerian turun ke daerah memantau proses verifikasi ulang DPT. Tim itu sudah turun sejak 2 hari lalu.

"Saya sudah menurunkan tim dari Kemendagri ke lapangan sudah dua hari. Saya juga sudah menyurati daerah seluruh Indonesia agar dinas-dinas kependudukan dan catatan sipil membantu KPU untuk menuntaskan DPT yang tersisia," kata Gamawan di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

Seperti yang diketahui, KPU telah menetapkan rekapitulasi nasional DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255 pada 4 November lalu. KPU menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang. Dengan komposisi pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.
 
Hanya saja DPT ditetapkan dengan catatan masih terdapat 10.4 juta pemilih yang data pemilih terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum valid. Terhadap 10,4 juta data pemilih tersebut. KPU bersama Kementerian Dalam Negeri diberikan waktu untuk membereskannya dalam waktu 30 hari atau selambatnya 4 Desember sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu.

Dalam hasil pertemuan KPU dengan Kementerian Dalam Negari di depan pimpinan lembaga negara, meminta KPU dan Kemendagri kerjasama menyelesaikan DPT. Mereka pun harus blusukan ke daerah.

(Chm / Nvl) http://jaringnews.com
Sumber :Jaring News

Mengapa Demokrat Setuju Negara Bayar Saksi Partai?


TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johnny Allen Marbun mengatakan anggaran saksi yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat mengurangi beban tiap partai peserta Pemilihan Umum 2014. Alhasil, akuntabilitas partai semakin bagus lantaran asal-usul dana dan manajemen partai jelas. 
"Enggak apa-apalah dana saksi dari APBN. Ini kan hajatan sekali dalam lima tahun," kata Johnny saat dihubungi pada Ahad, 26 Januari 2014. Untuk partai yang menolak dana saksi itu, dia enggan berkomentar jauh. "Mungkin mereka ini partai kaya raya," katanya. Asal pelaporan dana mereka jelas, kata dia, penolakan itu tiada soal.
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, berpendapat anggaran saksi dari ABPN menguntungkan Partai Demokrat. Terbukti saat partai politik lain, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat, menolak dana tersebut, partai berlambang Mercy itu justru mengklaim bersedia menerima. "Sebab, salah satu biaya terbesar dalam pemilu adalah membayar saksi di setiap TPS," kata Ari.
Namun perihal dari mana anggaran ini bersumber, Johnny yang juga anggota Badan Anggaran DPR mengaku belum tahu. "Programnya memang bagus. Namun, dari mana asal pagunya, saya belum mendengarnya."

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Minggu, 26 Januari 2014

KPU PASTIKAN TEMPLATE BRAILLE ADA DI SETIAP TPS

Jakarta, kpu.go.id- Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan adalah adanya pemilu. Hak memilih tiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Pemilu Tahun 2014 harus dapat diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak terkecuali pemilih berkebutuhan khusus. KPU berupaya memfasilitasi pemilih disabilitas, dengan mencetak template braille untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Pengadaan template braille bagi kelompok disabilitas dipastikan tidak akan dikurangi. Jumlahnya sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia,” papar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Hal itu dikatakan Ferry saat menanggapi pertanyaan Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekarwo, Jumat (24/1), di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, No. 29, Jakarta Pusat.
Pernyataan Ferry itu juga menepis isu yang mengatakan bahwa pencetakan template braille tidak sesuai dengan jumlah TPS yang ada.
Terkait pendistribusian alat bantu untuk pemilih disabilitas, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPU, alat bantu itu menjadi satu paket dengan logistik pemilu yang akan didistribusikan ke setiap TPS.
Ariani dalam kesempatan itu meminta kepada KPU untuk melibatkan PPUA Penca dalam bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan kepada KPU di daerah. Ia juga memberikan masukan terhadap modul yang akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Mohon kami dapat diberikan satu sesi tertentu untuk memberikan pelatihan kepada KPU di daerah, khususnya untuk KPPS. Sehingga dapat menciptakan pemahaman yang sama dalam melayani pemilih berkebutuhan khusus menggunakan hak pilihnya,” kata Ariani.
Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Lt. 1 itu juga dihadiri Wakil Ketua PPUA Penca Heppy Sebayang, Kabag Bina Partisipasi Masyarakat Setjen KPU, Titik Prihati, dan Kabag Teknis Pemilu Setjen KPU, Nur Syafaat. (ook/dam/red. FOTO KPU/ook/humas)

Sabtu, 25 Januari 2014

Sebanyak 160 Orang PPK Dikukuhkan KPU

Posted by pasundanradio CIANJUR on 3:19 AM in  |

Pasundanradio.com - Sebanyak 160 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) kabupaten Cianjur hari ini, Selasa (21/1/14) dikukuhkan oleh KPU kabupaten Cianjur. Pengukuhan tersebut bertempat di gedung Koni.
Pengukuhan terbebut sesuai dengan surat keputusan (Sk) KPU kab. Cianjur nomor 08/kpps/kpukab011.32996/1/2014 tentang pengangkatan dan penetapan kembali anggota ppk dalam pemilu tahun 2014. Diataranya selain yang tetap ada juga pergantian waktu (paw) terhitung sejak Januari 2014 sampai dengan pemilihan presiden yang akan datang.
"Kebanyakan dari mereka merupakan anggota lama atau periode tahun lalu. Dari anggota tersebut ada yang statusnya pergantian antar waktu (PAW) diantarannya kecamatan Cianjur, Ciranjang, Cibeber, Mande, Cikalongkulon, dan Karangtengah." Demikian yang dikemukakan oleh Hilman Isnaeni dari Divisi Anggaran dan Logistik KPU kabupaten Cianjur, Selasa (21/1/14).
Anggota PPK yang sekarang juga ada yang masa bakti sebelumnya, dimana anggota yang sekarang terdapat juga anggota yang lalu dan dari hasil dievaluasi ternyata ada yang layak dan juga ada yang mengundurkan diri karena kesibukannya.
Dirinya berharap dengan dilaksanakannya pengukuhan tersebut, diantara mereka dapat lebih solid diantara PPK dan juga PPS. Selain itu juga kinerja mereka bisa meningkat menghadapi tahapan pemilu yang akan datang. (FI)

2 PPK Pemilu 2014 di Cianjur Mengundurkan Diri


INILAH.COM, Cianjur - Dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2014 di Kabupaten Cianjur mengundurkan diri. Surat usulan pengunduran diri keduanya sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur U Awaludin mengatakan, menyusul habisnya masa tugas PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2014 per Desember 2013 lalu, saat ini sedang dilakukan pemberkasan kembali PPK dan PPS. Pasalnya, dalam waktu dekat, masa tugas PPK dan PPS akan kembali diperpanjang.
"Dari proses pemberkasan, hingga saat ini ada dua orang PPK yang mengundurkan diri dengan alasan berbeda. Di Kecamatan Cikalongkulon, salah seorang PPK mengundurkan diri dengan alasan sibuk. Sedangkan PPK Karangtengah karena terpilih jadi kepala desa," kata Awaludin, Sabtu (11/1/2013).
Awal mengatakan, rencana pengukuhan kembali PPK dan PPS tak terlepas adanya kepastian daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bersumber dari pemerintah pusat. Menurut Awal, DIPA itu sangat penting lantaran menyangkut honorarium PPK dan PPS.
"Apalagi kan saat ini tahapan Pemilu sedang berjalan. Sehingga perlu dilakukan pengukuhan kembali agar tak mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilu," tuturnya.
Namun Awal tak serta merta mengangkat kembali seluruh PPK dan PPS. Alasannya, KPU akan melihat kembali kinerja seluruh penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa itu.
"Penilaian kami memperpanjang masa tugas PPK dan PPS didasari dari kinerja. Jika kinerjanya bagus sesuai harapan, kemungkinan besar diperpanjang. Kalau yang dinilai buruk, terpaksa kami ganti dengan yang lain," sebutnya.
Awal menargetkan pemberkasan paling lambat 15 Januari. Dia mengimbau kepada seluruh PPK dan PPS bisa menyerahkan semua data untuk keperluan pendataan.
"Baru setelah pemberkasan kita lakukan pengukuhan kembali," tandasnya. [rni]

KPU UPAYAKAN PEMILU YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Jumat, 24 Januari 2014
 Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, Jumat siang (24/1) menerima kunjungan Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar. Kunjungan dubes Singa-pura ini karena pihaknya ingin menge-tahui sistem dan mekanisme pelak-sanaan Pemilu di Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
 
Husni Kamil Manik didampingi sejum-lah komisioner Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizki-yansyah dan Sekjen KPU Arif Rahman Hakim memperkenalkan sistem, mekanisme dan tahapan pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Indonesia. Husni mengatakan pihaknya mendorong partisipasi yang seluas-luasnya kepada semua stakeholders pada setiap tahapan Pemilu.

“Pelaksanaan tahapan di setiap jenjang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan itu sudah kami mulai sejak pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu. Begitu juga tahap penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pencalonan, dan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang telah selesai dilaksanakan,” terang Husni.

Menurutnya dengan adanya keterbukaan dan ruang partisipasi yang luas dalam setiap tahapan maka kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu 2014 akan semakin meningkat. Kepercayaan itu penting, kata Husni, tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga bagi peserta Pemilu dan para calegnya yang akan mendapat amanah untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagai wakil rakyat di DPR, DPD dan DPRD.   

Salah satu tahapan yang mendapat perhatian ekstra dari KPU adalah tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. “Kami bertekad menjadikan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai sumber perbaikan kualitas Pemilu. Karena itu, kami melakukan verifikasi faktual ke lapangan untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelum DP4 itu diturunkan, terang Husni, KPU melakukan sinkronisasi data dengan DPT Pemilu terakhir. Jika dalam pelaksanaan verifikasi faktual ternyata orangnya tidak ditemukan keberadaannya maka data tersebut akan dikoreksi petugas. Jadi DPT yang ditetapkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan rekapitulasinya di tingkat provinsi dan pusat merupakan kondisi riil pemilih di lapangan.

Selain perbaikan kualitas DPT, kata Husni, pihaknya juga berupaya meningkatkan nilai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu melalui perbaikan tahapan pemungutan dan penghitungan perolehan suara serta rekapitulasi perolehan suara. Salah satunya perbaikan pada tahap pengisian formulir Model C1 (sertifikat hasil dan rincian perolehan suara di TPS) Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berhologram, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Berhologram.

Pengisiannya harus berdasarkan formulir Model C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram. “Jadi kita dapat membandingkan antara salinan dalam formulir dengan dokumen hasil penghitungan dalam kertas plano yang ditempel di papan tulis,” ujarnya.

Selain itu, semua tahapan penghitungan suara dilakukan secara terbuka, di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup. Setiap hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.

Yang tidak kalah penting, kata Husni, saksi partai politik dan calon anggota DPD, panitia pengawas lapangan (PPL), dan Pemantau Pemilu yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano. Dokumentasi itu dapat foto dan video.

Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar mengatakan pihaknya berharap pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Indonesia dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Menurutnya stabilitas politik di Indonesia penting bagi Negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dia berharap pemerintahan baru yang terbentuk nantinya baik legislatif maupun eksekutifnya mendapat legitimasi yang kuat dari rakyat Indonesia. (gd. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Jumat, 24 Januari 2014

Pemilu Berkualitas Tanpa Diskriminasi

Jakarta, kpu.go.id- Kamis, (22/1/2014) Komisioner KPU Arief Budiman dan Sigit Pamungkas pagi ini menemui kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas. Sebuah gerakan yang tercetus disebabkan oleh masih adanya calon atau peserta pemilu yang memakai isu agama saat berkampanye untuk mencapai tujuan atau kepentingan politiknya, gerakan kebhinekaan untuk pemilu berkualitas berisikan beberapa anggota organisasi masyarakat yang peduli terhadap pemilu, diantaranya seperti Kordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dan Kordinator Abdurrahman Wahid Centre for inter-faith dialogue and Peace Ahmad Suaedy.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Ahmad Suaedy penggunaan isu agama dengan metode menyebar kebencian (hate speech) memojokkan pihak lain dengan melancarkan tuduhan atau penghinaan masih dapat ditemui, dan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu kiranya dapat memberikan batasan atau memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan hal tersebut.

Menanggapi hal itu, Arief Budiman menyesalkan hal tersebut, karena masih adanya calon atau peserta pemilu yang menggunakan isu agama untuk meraih simpati masyarakat di beberapa daerah memang terjadi, meskipun perlahan sudah mulai ditinggalkan karena dapat menjadi bumerang bagi pelakunya.

"Isu agama di beberapa daerah masih ada yang terjadi bahkan di ibukota sendiri sempat terjadi, akan tetapi perlahan mulai ditinggalkan karena dapat menjadi bumerang bagi orang tersebut (orang yang menggunakan isu agama-red),” ungkap Arief Budiman.

Menanggapi soal pemberian sanksi bagi calon atau peserta pemilu yang melakukan hal tersebut Arief mengaku sedikit kesulitan dikarenakan posisi KPU sebagai penyelenggara bukan sebagai penegak aturan. Adapun pemberian sanksi yang dapat dilakukan oleh KPU sebatas persoalan administrasi, meski begitu KPU memandang pentingnya persoalan tersebut untuk segera ditindaklanjuti, minimal KPU melakukan sosialisasi pada masyarakat atau pun peserta pemilu untuk meninggalkan cara tersebut, demi menjaga kesatuan negara.

Senada dengan Arif Budiman, Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas yang membidangi Sosialisasi setuju untuk membuka kesadaran masyarakat atau peserta Pemilu untuk meninggalkan cara tersebut (mengangkat isu agama untuk menjatuhkan lawan politik-red), bahkan ia memberikan penawaran kepada Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas agar membuat suatu modul mengenai hal tersebut yang nantinya dapat disebarluaskan melalui relawan demokrasi yang dimiliki KPU di tiap kabupaten/kota. (dam)