PPK CIDAUN {KETUA TAUFIK MAUALANA, S.IP) (DIV. TEKNIS ABDUL AZIS} {DIV. HUKUM & UU AGUS SUGIANTO, S.Pd.I} {DIV. SOSIALISASI INA INAYAH} {DIV. LOGISTIK ASEP SAEPUDIN, SE}

Selasa, 18 Februari 2014

PPK Cidaun, Sedang Entri Data Pemilih Khusus

CIDAUN, PPK – Mengantisipasi adanya masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014, Panitia Pemilhan Kecamatan  (PPK) Cidaun, kembali melaksanakan entry data pemilih , bertempat di aula Rumah Ketua PPK Cidaun, (17/02/2014).
Operator Data Pemilih (ODP) Sekaligus Ketua PPK Cidaun, Taufik Maulana, S.IP menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir adanya masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),’’Nanti akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),’’katanya.
Menurut Taufik, pelaksanaan kegiatan entri data pemilih khusus ini akan dilaksanakan hingga 20 Pebruari mendatang. Diharapkan  tahapan ini dapat disosialisasikan oleh  Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pemerintahan Desa masing-masing. “Dalam Peng Entry an Data di jadwal sehari 4 (empat) Desa” Lanjutnya di sela-sela pengentryan data ke Aplikasi Sidalih.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPT, agar melapor ke PPS didesa masing-masing, agar nanti masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),”tegasnya

Jumat, 14 Februari 2014

Antisipasi Kecurangan di KPPS, PPS dan PPK

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas secara optimal. Tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas pada mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Kerja petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus tetap diawasi dan dikendalikan. Lakukan supervisi kepada PPK,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (20/6).
Menurut Husni, penyelenggara pemilu yang permanen itu hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara penyelenggara pemilu di level kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS) bersifat ad hoc (sementara). “Cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar cara kerja mereka menjadi profesional,” ujar Husni.
Husni mengatakan hasil analisis pemilu 2004, potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu berada di tingkat kelurahan. Karena itu, pada pemilu 2009 rekapitulasi suara langsung dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara pada pemilu 2014 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, rekapitulasi suara kembali dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan. “Ini menjadi tugas kita untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.
Husni juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menata cara kerja KPPS. Sebab ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil perolehan suara menjadi penting untuk menentukan kualitas penyelenggaraaan pemilu.
Menurut Husni, dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang lebih sedikit, hanya 12 parpol dan jumlah calon 100 persen dari jumlah kursi, meringankan kerja KPPS dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil pemilu di tingkat TPS. “Harusnya hasil penghitungannya lebih akurat. Tinggal bagaimana tujuh KPPS itu melakukan pembagian kerja secara efektif. Ini yang harus ditata oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Pengaturan cara kerja KPPS ini, kata Husni juga penting karena ada kewajiban KPPS untuk memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.
“Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap, PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Ini sangat mungkin dilakukan. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU,” ujarnya.
KPU, kata Husni juga akan menyiapkan alat kontrol untuk membanding hasil penghitungan suara di TPS dan rekap yang dilakukan di PPS dan PPK. Saat ini, kata Husni, KPU sedang menyusun peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“Nanti akan kita usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1) itu dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (gd)

Rabu, 12 Februari 2014

Kesiapan KPU dalam Menyelenggarakan Pemilu 2014

 Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) “Pemantapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Selasa (11/2/2014) dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC). Tujuan kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan penguatan sinergitas dari pemangku kepentingan dalam upaya menyukseskan Pemilu tahun 2014.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang hadir di kegiatan ini mengatakan, KPU telah melakukan penetapan peraturan yang dibutuhkan untuk Pemilu 2014, terutama untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. “Seluruh perangkat peraturan yang dibutuhkan untuk sampai pada penyelesaian tahapan sebagai penjabaran dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 sebanyak 11 tahapan,” jelas Husni saat memberi sambutan.
Pada saat ini KPU memasuki tahapan ke 7 yaitu tahapan penyelenggaraan kampanye, salah satu permasalahan yang terlihat dengan jelas adalah mengenai alat peraga kampanye masif yang dipancang tidak pada tempatnya.
Diketahui bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota sudah banyak membantu untuk menertibkan alat peraga kampanye, kita perlu pikirkan bersama bagaimana agar para caleg bisa tertib, bagaimana agar caleg-caleg ini bisa patuh pada aturan yang ada.
KPU berharap terutama kepada para gubernur dan bupati, walikota agar bekerjasama dalam hal melakukan penertiban alat peraga kampanye yang sudah meresahkan.
Masalah lain yang harus di ketahui dalam rakornas ini perihal anggaran, dimana menyangkut prasarana per tempat pemungutan suara (TPS) biaya yang dianggarkan Rp. 500.000 untuk tahun 2014, sedangkan pada pemilu 2009 anggaran dialokasikan per TPS Rp. 750.000 ada selisih Rp. 250.000.
Satu tingkatan lagi yang belum dilakukan mengenai petugas terdepan penyelenggara pemilu di TPS yaitu anggota KPPS, dimana rekutmen KPPS melalui rekomendasi kepada desa atau lurah. “Kami berharap, terutama kepada kepala daerah,  tidak memanfaatkan peluang yang ada untuk kepentingan kemenangan satu kelompok atau satu partai politik atau caleg-caleg tertentu, karena mulai ada informasi sudah ada konsolidasi calon KPPS oleh pihak tertentu untuk dilakukan santiaji atau pembekalan,” tegas Ketua KPU.
Husni menambahkan, “oleh karenanya kami berharap kepada para kepala daerah untuk mengingatkan kepala desa dan lurah agar tidak memanfaatkan ruang itu, untuk berpihak pada satu kelompok partai politik atau caleg, karena ini sangat berbahaya dalam proses kita menginginkan adanya peningkatan kualitas pemilu 2014”.
Dukungan kepala daerah sangat diharapkan untuk bisa memfasilitasi, terutama keberadaan PPK di kecamatan dan PPS di desa atau kelurahan atau personil sekretariat yang ditugaskan memiliki integritas sehingga sekretariat PPK dan PPS juga dapat membantu kelancaran tugas anggota PPK dan anggota PPS.
Rakornas dihadiri oleh para Gubernur se Indonesia, Kapolda se Indonesia, Bupati-Walikota se Indonesia, Kejaksaan Agung, Danrem-Dandim se Indonesia, Kapolres se Indonesia, Ketua Bawaslu RI serta perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Indonesia. (dosen. FOTO KPU/dosen/ujg/hupmas)

KPU dan Perwakilan Parpol Peserta Pemilu Bahas Jadwal Kampanye

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum mulai menyosialisasikan draft Jadwal Kampanye Rapat Umum Terbuka kepada  partai politik peserta pemilu, yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014.  Draft tersebut disampaikan kepada perwakilan 12 partai politik pada rapat koordinasi dan pembahasan PKPU di Gedung KPU Pusat Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).
Merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPRD, kampanye rapat umum terbuka dijawalkan berlangsung selama 21 hari. Kampanye akan didahului dengan deklarasi kampanye damai pada tanggal 15 April kemudian ditutup selama 3 hari masa tenang hingga hari pemungutan suara 9 April mendatang.
KPU menawarkan sejumlah opsi, pertama pembagian berdasarkan jumlah provinsi, dimana masing-masing partai mendapat kesempatan menghelat rapat umum terbuka sebanyak 7 kali di setiap provinsi. Pelaksanaannya dilakukan bergilir, berdasarkan nomor urut partai. Format kedua berbasis zona daerah pemilihan atau Dapil, format baru yang menawarkan kesempatan lebih bagi para calon legislatif untuk menyampaikan visi misi kepada konstituennya.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, KPU merancang sejumlah opsi tersebut dengan harapan para partai peserta politik memiliki kesempatan menggelar kampanye secara maksimal.
Pihak perwakilan partai politik yang hadir mengapresiasi draft yang telah disampaikan dengan sejumlah masukan seperti sinergi dua format pada draft-draft yang diusulkan. Seperti misalnya, beberapa daerah yang memiliki daerah pemilihan lebih dari satu, mendapat alokasi kampanye lebih banyak ketimbang provinsi yang memiliki Dapil tunggal.
Masukan tersebut akan menjadi masukan bagi KPU untuk diputuskan yang kemudian disosialisasikan kepada stakeholder terkait seperti kepolisian, sekaligus kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai dasar menyusun tata cara, pembagian lokasi dan aturan-aturan teknis lainnya.
Dalam kesempatan ini, juga disosialisasikan sejumlah perubahan Peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Seperti yang ditegaskan komisioner Juri Ardiantoro, dengan adanya perubahan ini dapat dihasilkan petunjuk pelaksanaan teknis yang lebih memperjelas aturan main dan tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Misalnya bagaimana pencoblosan yang benar berikut variannya, lanjutnya.
Perubahan pada PKPU juga mengakomodasi hak dan kewajiban saksi dari pihak partai politik. Seperti mekanisme mendapatkan salinan Formulir C1 atau salinan berita acara penghitungan suara ditingkat PPS. Untuk pertama kalinya pula dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dokumentasi akan di scan di kabupaten/kota untuk kemudian dapat di akses publik. Semua ini seiring dengan semangat keterbukaan KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur adil dan transparan. (wira)

Selasa, 11 Februari 2014

Untuk Ciptakan Kamtibmas Pada Pemilu 2014, Polres Cianjur Gelar Raker Dengan Parpol dan Penyelenggara Pemilu

CIANJUR, [KC].- Untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban bagi masyarakat (Kamtibmas) di Kab. Cianjur yang aman dan kondusif dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, Polres Cianjur menggelar Rapat Koordinasi dengan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, KPU dan Panwaslu Kab. Cianjur di aula Mapolres Cianjur Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Senin (10/2/2014).

Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Parpol peserta Pemilu 2014, Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti, sejumlah Kapolsek diwilayah Cianjur, perwakilan Panwaslu dan KPU Kab. Cianjur serta perwakilan Pemda Cianjur dan Kodim 0608 Cianjur.

Dalam rapat koordinasi, Kasat Intelkam Polres Cianjur, AKP Jayudin memberikan pemaparan terkait masalah perijinan dalam pelaksanaan kampanye bagi peserta pemilu. Peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye wajib memberitahukan ke aparat kepolisian sebelum acara berlangsung minimal tujuh hari.

Selain itu Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Hilman Muslim juga memaparkan terkait masalah pengamanan. Dalam pemaparannya, pihak kepolisian Polres Cianjur akan memberikan pengamanan selama proses pelaksanaan Pemilu 2014 berlangsung. Penyelenggara pemilu dan kegiatan pertahapan pemilu juga menjadi salah satu prioritas pengamanan.

Untuk mendukung suksesnya pengamanan, Polres Cianjur akan menerjunkan aparatnya sesuai dengan kebutuhan pertahapan. Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif selama proses pelaksanaan pemilu lima tahunan itu.

"Kita akan terjunkan pasukan sesuai dengan kebutuhan, untuk tahapan kampanye kita turunkan sekitar 228 personel, 190 personel pada masa tenang, 842 personel saat pemungutan suara,  190 personel saat hitung rekap dan penetapan hasil, 380 personel pada saat sumpah janji," katanya.

Selain itu, Polres Cianjur juga didukung oleh Satuan Brimob dari Polda Jabar sebanya satu satuan setingkat kompi (SSK) atau sekitar 103 personel. "Kita harapkan pemilu di Cianjur bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan, tidak ada gangguan masalah keamanan atau yang mengancam keamanan," paparnya.

Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti mengungkapkan, untuk mempermudah komunikasi antara pihak aparat kepolisian dengan partai politik, pihaknya menempatkan dua personel LO (Liaison Officer) di masing-masing Parpol. Perwira polisi tersebut setiap saat siap menjadi media komunikasi untuk menindak lanjuti keinginan Parpol peserta pemilu.

"Pemilu saat ini ada 12 Parpol di Cianjur dari 15 parpol karena yang tiga untuk daerah Aceh. Setiap Parpol kita tempatkan 2 orang LO. Mereka ini nantinya siap menjembatani atau membantu Parpol misalnya membantu mengurus pemberitahuan ijin kegiatan dan lainya," kata Dedy saat ditemui di Mapolres Cianjur.

Selain itu peran LO tersebut juga bisa sebagai ujung tombak informasi terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh Parpol selama berlangsungnya tahapan pemilu. "Intinya kita ingin pelaksanaan Pemilu 2014 di Cianjur ini bisa berjalan dengan aman dan kondusif," tegasnya  [KC-02]***.
 
Sumber :KABAR CIANJUR

Penyisiran Pemilih di Luar DPT Terus Dilakukan

Taufik Maulana
Panitia Pemilihan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) segera melapor ke PPS di masing-masing Desa.
Penyelenggara pemilihan umum di daerah ini terus melakukan pendataan pemilih khusus yang tidak masuk dalam DPT, untuk kepentingan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
"Pemilih yang tidak masuk dalam DPT nantinya diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat," kata Ketua PPK Cidaun, Taufik Maulana, Minggu (09/2).
Ia menjelaskan, KPU Pusat telah meluncurkan sistem informasi data pemilih (Sidalih) DPK 18 Januari 2014. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa mengecek lewat website KPU di HYPERLINK KPU RI
Pendataan pemilih khusus ini sudah disosialisasikan melalui PPS dan Panwas Kecamatan termasuk para pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu yang ada di Kecamatan Cidaun
"Hingga saat ini PPK masih melakukan penyisiran melalui PPS untuk mendata pemilih khusus ini untuk ditetapkan KPU provinsi tujuh hari sebelum pencoblosan, 9 April 2014," kata Taufik.
Ia menambahkan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pileg 2014 di Kecamatan Cidaun mencapai 129 TPS. PPK Cidaun tidak menyediakan TPS  khusus.
"Pada Pileg nanti tidak ada TPS khusus yang disediakaan  dengan alasan tidak ada rumah sakit maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," kata Taufik menjelaskan (Humas PPK)

Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Lulus Kategori 2 Tahun 2013 - 2014

Nama-nama Honorer TKD CPNS Yang Lulus Kategori 2 | Daftar Nama Honorer Yang Lulus K2 Seluruh Indonesia | Pengumuman Honorer Yang Lulus Kategori 2 Tahun 2014 - Informasi ini menjadi info terlaris yang dibutuhkan oleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang masih berstatus sebagai tenaga honorer di berbagai instansi. Baik itu tenaga guru/pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga cpns lain di dinas lainnya. Cek di panselnas  www.menpan.go.id
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kalau nama-nama tenaga honorer yang dinyatakan lulus kategori 2 sudah di tangah pihak kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tinggal menunggu pengumuman langsung dari masing-masing daerah. Ini lagi-lagi berdasarkan selentingan kabar yang beredar, kalau pengumumannya baru akan dirilis pada bulan Februari 2013. entahlah, apakah itu di awal, pertengahan atau akhir bulan Februari 2013, tapi kita harus sabar menunggu dan berdoa agar lulus bagi anda yang dinyatakan masuk honorer kategori 2.
Berikut ini nama-nama honorer kategori 2 yang lulus dari 33 provinsi yang ada di Indonesia.
1. Daftar nama honorer K2 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
2. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sumatera Utara
3. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sumatera Barat
4. Daftar nama honorer K2 Provinsi Lampung
5. Daftar nama honorer K2 Provinsi Riau
6. Daftar nama honorer K2 Provinsi Kepulauan Riau
7. Daftar nama honorer K2 Provinsi Bengkulu
8. Daftar nama honorer K2 Provinsi Jambi
9. Daftar nama honorer K2 Provinsi Bangka Belitung
10. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sumatera Selatan
11. Daftar nama honorer K2 Provinsi Banten
12. Daftar nama honorer K2 Provinsi DKI Jakarta
13. Daftar nama honorer K2 Provinsi Jawa Barat
14. Daftar nama honorer K2 Provinsi Jawa Tengah
15. Daftar nama honorer K2 Provinsi DI Djogjakarta
16. Daftar nama honorer K2 Provinsi Jawa Timur
17. Daftar nama honorer K2 Provinsi Bali
18. Daftar nama honorer K2 Provinsi Nusa enggara Barat (NTB)
19. Daftar nama honorer K2 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
20. Daftar nama honorer K2 Provinsi Papua
21. Daftar nama honorer K2 Provinsi Papua Barat
22. Daftar nama honorer K2 Provinsi Maluku
23. Daftar nama honorer K2 Provinsi Maluku Utara
24. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sulawesi Utara
25. Daftar nama honorer K2 Provinsi Gorontalo
26. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sulawesi Tengah
27. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sulawesi Barat
28.Daftar nama honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Daftar nama honorer K2 Provinsi Sulawesi Selatan
30. Daftar nama honorer K2 Provinsi Kalimantan Barat
31. Daftar nama honorer K2 Provinsi Kalimantan Tengah
32. Daftar nama honorer K2 Provinsi Kalimantan Selatan
33. Daftar nama honorer K2 Provinsi Kalimantan Timur

*PENTING : Admin belum mendapat salinan pengumuman dari BKN karena BKN belum merilis pengumuman yang lulus K2 tahun 2013 jadi belum ada link pengumuman K2 yang bisa dibuka.

UPDATE TERKINI :
Ternyata BKN tidak mengumumkan nama-nama honorer K2 melalui situsnya, BKN menyerahkan ke instansi-instansi baik itu departemen di pusat maupun instansi di daerah untuk mengumumkan daftar tenaga honorer kategori 2 yang lolos melalui web masing-masing. Oleh karena itu kami tidak dapat menghubungkan daftar provinsi di atas ke link di situs BKN. Kami menyarankan Bapak/Ibu, Saudara/i untuk langsung mengecek nama anda di situs atau website resmi instansi di mana anda bekerja. Pengumuman K2 telah diumumkan untuk uji publik sejak 27 Maret sampai dengan 16 April 2013. mei juni juli agustus september oktober november desember

Minggu, 09 Februari 2014

PPK Cidaun Rakor Bahas Daftar Pemilih Khusus

CIDAUN. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidaun gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama-sama Panitia Pemungutan Suara (PPS) menghadapi warga yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dilaksanakan di Sekretariat PPK Cidaun, Minggu (09/02/14).
Ketua PPK Cidaun, Taufik Maulana, S.IP mengatakan rapat itu dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) memasukan data pemilih tambahan yang belum terdaftar pada DPT kepada PPS, bagi pemilih yang belum terdaftar akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Bagi warga yang belum terdaftar di DPT masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar, nanti akan masuk ke DPK,” ungkapnya.
“PPS dan Pantarlih yang masih bisa digunakan marus bisa menyisir kembali ke setiap RT-RT di takutkan masih ada yang belum terdaftar, dan segera masukan ke Format DPK yang sudah di sediakan oleh PPK” Lanjutnya
Sementara itu, Sekretariat PPK Cidaun, Sutardi, SH.I yang menghadiri rapat itu menghimbau kepada PPS se Kecamatan Cidaun untuk berkoordinasi dengan Kepala Desanya masing-masing, karena bulan Maret akan di distribusikan perlengkapan Pemilu seperti kotak suara, ATK, dan bilik suara.
“Koordinasi dengan Kepala Desa itu penting karena kotak dan bilik suara akan butuh tempat yang luas, bulan Maret atau April Awal akan di distribusikan, jangan sampai perlengkapan dan peralatan sampai dari KPUD tempat belum ada, akan menjadi kendala nantinya,” himbaunya.
Dalam rapat itu, selain membahas DPK juga membahas masalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS tetap berjumlah 7 orang, sedangkan Linmas pada Pemilu 2014 ini belum ada keputusannya sehingga diperkirakan ditiadakan. (Humas PPK)

Sabtu, 08 Februari 2014

KPU, KPI dan Bawaslu Tegaskan Aturan Main Berkampanye

Jakarta, kpu.go.id—Jumat (7/2/2014) bertempat di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta Pusat, tiga lembaga yakni KPU, KPI dan Bawaslu menegaskan aturan main iklan kampanye di media massa elektronik bagi calon legislatif (Caleg) yang akan mengikuti Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 mendatang. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers. Duduk bersama saat itu Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron dan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah selaku tuan rumah.

Beberapa poin aturan main larangan iklan kampanye yang disepakati adalah sebagai berikut ; 
  1. KPU, KPI dan Bawaslu bersepakat bahwa iklan kampanye peserta pemilu legislatif tidak boleh disiarkan kecuali dalam masa 21 hari yang diperkenankan oleh UU dan peraturan perundangan. Adapun ketentuannya setiap peserta pemilu maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama  60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk setiap peserta pemilu.
  2. KPU, KPI dan Bawaslu menegaskan kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran untuk memenuhi ketentuan perundangan terkait kegiatan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu legislatif agar tercipta penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang ada.
  3. KPU, KPI dan Bawaslu mendorong agar lembaga penyiaran televisi dan radio agar tetap menjaga netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta turut melakukan pendidikan politik serta melakukan kontrol terhadap proses pemilu agar berjalan sesuai dengan harapan bersama.
  4. Terkait dengan kegiatan pemilu melalui dan oleh media penyiaran, Pasal 101 UU No. 8 Tahun 2012 (UU Pemilu) memandatkan kepada KPU untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu. Sedangkan pengawasan hal tersebut dimandatkan kepada KPI sebagaimana dinyatakan pada Pasal 100 UU Pemilu.
  5. Bawaslu sudah memutuskan dan merekomendasikan sejumlah iklan kampanye melanggar ketentuan serta masuk kategori dugaan pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal. KPI juga sudah memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan penyiaran iklan politik berisi kampanye yang melanggar ketentuan.
  6. Pasal 59A PKPU Nomor 15 Tahun 2013, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang enam bulan sebelum hari pemungutan suara.  

Telah disepakatinya aturan main di atas oleh ketiga penyelenggara Pemilu diharapkan dapat dipahami dan dijalankan oleh setiap peserta yang akan mengikuti Pemilu 9 April 2014 mendatang.(dam/red.foto kpu/us/humas)

Selasa, 04 Februari 2014

Konsolidasi Nasional Menyongsong Penyelenggaraan Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014 semakin dekat, tepatnya 65 hari lagi di hari Rabu tanggal 9 April 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sehingga diperlukan suatu kegiatan untuk memberikan pemahaman-pemahaman yang sama dan meningkatkan soliditas seluruh penyelenggara pemilu.  Oleh sebab itu, KPU akan menyelenggarakan kegiatan pertemuan akbar Konsolidasi Nasional Menyongsong Penyelenggaraan Pemilu 2014 pada tanggal 04 – 06 Februari 2014.
Acara pembukaan Konsolidasi Nasional ini akan diselenggarakan di Plenary Hall, Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa 04 Februari 2014, pada pukul 19.00 WIB. Kegiatan dengan tema “Integritas dan Soliditas KPU Mewujudkan Pemilu Berkualitas” itu diikuti oleh 3.300 orang yang terdiri dari Komisioner KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Komisioner KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Komisioner KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Kegiatan di JCC tersebut juga akan dihadiri undangan dari Kementrian/Lembaga Tinggi Negara, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, LSM, Ormas, dan stakeholder lainnya.
Selanjutnya, konsolidasi nasional ini akan dilanjutkan dengan pertemuan yang terbagi dalam masing-masing divisi pada tanggal 5 Februari 2014. Pertama, Komisioner KPU/KIP Divisi Hukum, Teknis dan Hupmas di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan menggelar pertemuan di Hotel Kartika Candra Jakarta. Kedua, Komisioner KPU/KIP Divisi Keuangan, Umum dan Logistik di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan menggelar pertemuan di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Ketiga, Komisioner KPU/KIP Divisi Perencanaan, Data dan SDM di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan menggelar pertemuan di Hotel Arya Duta. Keempat, Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU/KIP di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menggelar pertemuan di Hotel Novotel.
Semua rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional tersebut akan diakhiri dengan Bakti Sosial Donor Darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) di kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol 29 Jakarta pada tanggal 6 Februari 2014. (Hupmas KPU)

Minggu, 02 Februari 2014

PPK Kecamatan Cidaun Akan Gelar Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pemilu 2014

PPK CIDAUN. Panitia Pemilihan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pemilihan umum tahun 2014, dengan cara supervisi ke setiap desa-desa yang dilaksanankan bulan Februari - Maret 2014.
Kegiatan  Sosialisasi ini yang akan di koordinatori oleh Divisi Sosialisasi PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Sdri. Ina Inayah. “Karena  dalam Sosialisasi ini diharapkan pada Pemilu yang akan datang yang jatuh pada tanggal 9 April 2014, tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat”. Kata Taufik Maulana, S.IP selaku Ketua PPK Cidaun Kabuapten Cianjur
"Pada Pemilu Gubernur  tahun 2013 tingkat partisipasi masyarakat sangat lah rendah dengan angka persentase 58,7% , untuk Kecamatan Cidaun sehingga diharapkan pada pemilu Legislatif tahun 2014 tingkat partisapsi Masyarakat dapat meningkat menjadi diatas 65%-75%.” Lanjutnya 
“Pemilu Legislatif akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 merupakan wujud kedaulatan rakyat dan merupakan suatu pesta besar besaran dengan 3 dasar partisipasi: 1.Kemauan, 2.Kemampuan dan 3. Peran Serta Pemerintah. Jadi seluruh faktor yg mendukung harus sejalan  yang merupakan tanggung jawab para pemuka masyarakat agar peduli bagaimana pemilu legislative menjadi meningkat” ujar Agus Sugianto, S.Pd.I Divisi Hukum dan UU PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Dalam Kesempatan itu Abdul Azis Divisi Teknis PPK Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur memaparkan bahwa KPU bertujuan menyelenggarakan Sosialisasi ini agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kota Medan tentang Tahapan, Jadwal, Program Pemilu Legislatif Tahun 2014,Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman tentang hal Teknis, Meningkatkan Kesadaran tentang Peran serta masyarakat dalam setiap tahapan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemilih dalam tata cara pengunaan hak memilih dengan dasar UU dengan uu RI No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU RI no.11 tahun 2011 tentang penyelenggara. (Humas PPK)

Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemilu

  1. Tujuan Materi : Untuk menanamkan kesadaran, pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, pentingnya sebuah Pemilu dalam negara Demokrasi.
  2. Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi, yaitu : 1. Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala. 2.Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif. 3. Adanya perlindungan terhadap HAM. 4. Berkembangnya civil society dalam masyarakat. Makna Pemilu dan Demokrasi
  3. Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan. Dalam demokrasi rakyat merupakan aktor penting, dengan kata lain ; kesadaran demokrasi dikatakan tinggi bilamana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga tinggi.
  4. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan pemimpin politik disini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota.
  5. Manfaat Pemilu 1. Sarana perwujudan kedaulatan rakyat. 2. Sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional. 3. Sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. 4. Sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
  6. Partisipasi vs Golput Kenapa Golput terjadi pada setiap Pemilu ? Fenomena ini merupakan wujud apriori rakyat sebagai ketidakpercayaan masyarakat pada parpol maupun pada figur-figur Capres, Cawapres atau kandidat para calon kepala daerah dan wakilnya. Secara umum ada 3 (tiga) klasifikasi kelompok Golput ; 1. Tidak mengunakan hak pilihnya karena sengaja secara sadar sebagai bentuk rasa kecewa dan tidak percaya kepada partai politik atau figur-figur yang tampil dalam Pemilu. 2. Karena tidak terdaftar dalam DPT. 3. Karena ada unsur keterpaksaan yang berkaitan dengan aktivitasnya. Seperti pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
  7. Partisipasi Masyarakat Pengertian partisipasi sering diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan. Partisipasi merupakan proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat dalam suatu kegiatan. Tiga faktor pendukung adanya partisipasi : (1). Adanya Kemauan, (2). Adanya Kemampuan, dan (3). Adanya kesempatan. Kemauan dan kemampuan berpartisipasi berasal dari dalam atau dari diri sendiri masyarakat tersebut. Artinya meskipun diberi kesempatan oleh pemerintah atau Negara tetapi kalau kemauan ataupun kemampuan tidak ada maka partisipasi tidak akan terwujud. Kesempatan berpartisipasi berasal dari luar masyarakat. Demikian pula walaupun kemauan dan kemampuan berpartisipasi oleh masyarakat ada tetapi kalau tidak diberi kesempatan oleh pemerintah Negara maka partisipasi tidak akan terjadi.
  8. Upaya meningkatkan Partisipasi Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam PEMILU, merupakan tanggung jawab Stakeholder PEMILU dan seluruh elemen masyarakat : 1. Penyelenggara PEMILU 2. Partai Politik 3. Pemerintah 4. Sekolah / Perguruan Tinggi 5. Ormas / Tokoh Agama 6. Masyarakat
  9. Upaya KPU dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih : 1. Pendidikan Pemilih (vote education), yaitu : - Tata cara dan Peran masyarakat dalam Pemilu. - Pemahaman mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat. - Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang berkualitas 2. Pendidikan Elektoral (electoral education), yaitu : - Kegiatan yang bertujuan memberi pemahaman mengenai fungsi pemilihan dalam suatu sistem negara demokrasi. 3. Pendidikan Pemilih Pemula, yaitu : - Memberikan pemahaman dan pendidikan Pemilu, sehingga Pemilih Pemula tidak akan sembarangan dalam menentukan pilihannya.
  10. Peran Partai Politik dalam Partisipasi : Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang No.02 tahun 2008 : Tujuan khusus Partai Politik adalah : a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; b. memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  11. Pasal 11 Undang-Undang No.2 tahun 2011, ayat a : Partai Politik berfungsi sebagai sarana : a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  12. Pendidikan Politik oleh Parpol : 1. Kader Partai Politik itu sendiri, 2. Konstituennya, 3. Masyarakat. Pemahaman Politik yang benar akan menghasilkan : 1. Meningkatnya partisipasi masyarakat, 2. Menekan munculnya Golput. Saran : Sebaiknya motivasi yang diberikan Partai Politik kepada masyarakat tidak hanya untuk kepentingan politik semata (mencari kemenangan dalam pemilu), tetapi memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat sehingga Pemilu semakin berkualitas.
  13. Bentuk Partisipasi Masyarakat Pasal 246 Undang-Undang No.8 tahun 2012 (Pemilu Legislatif) (1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
  14. Memantau penghitungan suara di TPS Menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di luar TPS Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS  Mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta Pemilu atau pengawas Pemilu yang hadir apabila terhadap hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berpartisipasi dalam sosialisasi Pemilu, pendidikan bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu Partisipasi aktif masyarakat, dapat diwujudkan:
  15. “Negara konstitusional sama seperti makanan setiap hari, seperti air untuk minum dan udara untuk nafas, dan yang terbaik berkaitan dengan demokrasi adalah bahwa ia merupakan satu- satunya sistem yang mampu menjamin Negara Konstitusional” (Gustav Radbruch)

Pengaruh Pendidikan Pemilih Bagi Keberhasilan Pemilu

Taufik Maulana, S.IP (Ketua PPK Cidaun)
Dialog dengan Taufik Maulana, S.IP (Ketua PPK Cidaun Kab. Cianjur)
Angin berhembus lembut dari jendela ruang kerja Bapak Taufik Maulana, S.IP. memainkan gorden dan mengisyaratkan datangnya hawa segar dinamika demokrasi di Indonesia dalam pemilihan umum 2014. Sebagai penentu hasil pemilu, pemilih memiliki peran vital. Tentunya terwujudnya pemilih yang cerdas dan secara aktif berpartisipasi dalam pemilu merupakan pekerjaan rumah bagi semua pihak. Akan tetapi sebagai penyelenggara pemilu, PPK  menempatkan pendidikan pemilih sebagai salah satu prioritas. Baik pendidikan seputar demokrasi secara umum, ataupun penyediaan informasi mengenai  teknis pelaksanaan pemilu.
Dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih, PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur menggunakan berbagai media. Baik cetak maupun elektronik, melalui forum resmi juga. Kepada Media PPK Cidaun, Pak Tofik (Sapaan Sehari-hari. Red) yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cidaun dan juga Pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dwipa Wacana Pokjar Cidaun Kabupaten Cianjur membagi informasi tentang pendidikan pemilih, dalam wawancara berikut:
Apa pengertian pendidikan pemilih? Apa bedanya dengan Electoral Education dan Civic Education?
Pendidikan Pemilih (Voter Education/VE) adalah kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman tentang  prosedur pemilihan umum, di berbagai tingkatan dan tujuan  kepada warga negara yang memiliki hak pilih. Hal itu berbeda dengan Pendidikan Elektoral (Electoral Education/EE) yang merupakan kegiatan yang bertujuanmemberikan pemahaman mengenai fungsi pemilihan dalam suatu sistem demokrasi. Sedangkan Pendidikan Kewargaan (Civic Education/CE) adalahkegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman atas konsep masyarakat yang demokratis serta bagaimana cara warga negara yang mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
Bagaimana pendidikan pemilih dilaksanakan?
Pendidikan pemilih seharusnya merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder pemilu. Sehingga seluruh pemangku kepentingan bagi keberhasilan pemilu secara proporsional harus mengambil peran terhadap keberhasilan program tersebut. Partai politik seharusnya mengambil peran dengan mendidik para kader dan konstituennya, sekolah menengah atas dan perguruan tinggi harus mendidik siswa dan mahasiswa yang menjadi pemilih pemula, ormas dan para tokoh agama juga harus mendidik warga serta pengikutnya.
PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur selalu mensupport berbagai pihak yang menyelenggarakan pendidikan pemilih tersebut. Hal tersebut antara lain dilakukan dengan jalan menyelenggarakan ToT bagi para guru PKN, aktivis mahasiswa, aktivis ormas, para tokoh agama dll dengan tujuan agar para public speaker tersebut memiliki pemahaman yang cukup tentang prosedur teknis pemilu serta memiliki komitment untuk mensosialisasikan pada komunitasnya. Pada saat yang sama PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur juga menerbitkan berbagai alat  bantu sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dapat digunakan sebagai sarana pendukung keberhasilan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut.
Kapan pendidikan pemilih dilaksanakan?
Pendidikan pemilih dapat dilaksanakan sepanjang massa. Dengan mata pelajaran PKN di SMU/MA/SMK misalnya, para guru PKN dapat mengintegrasikan materi pendidikan pemilih dengan materi ajar tentang pemilu. Hal itu secara struktur dan sistematis dapat dilaksanakan setiap tahun bagi siswa kelas XI yang materi ajarnya tentang pemilu. Begitu juga dengan Perguruan Tinggi, pendidikan pemilih tersebut dapat diintegrasikan dengan materi orientasi (OSPEK) bagi mahasiswa baru, maupun program KKN tematik bagi mahasiswa tingkat akhir. Bagi parpol yang setiap tahun secara rutin dapat dana bantuan dari APBN/APBD untuk pendidikan politik, sesungguhnya juga bisa memasukkan materi pendidikan pemilih didalamnya.
Siapa peserta pendidikan pemilih?
Seharusnya seluruh segmen pemilih menjadi sasaran bagi pendidikan pemilih. Hanya saja PPK memberikan perhatian dan prioritas program ini pada segmen pemilih pemula, pemilih perempuan dan pemilih berkebutuhan khusus. Pemilih pemula menjadi prioritas karena jumlahnya cukup besar namun belum memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup tentang prosedur teknis pemilu. Jika pemilih pada segmen ini tergarap dengan baik, maka sekaligus manjadi asset bagi keberhasilan pemilu pada masa mendatang. Karena itu peran sekolah dan PT sangat diharapkan dalam pendidikan pemilih pemula ini.
Pemilih perempuan juga menjadi prioritas karena peran perempuan dalam panggung pentas politik praktis masih belum signifikan. Pada saat yang sama struktur sosial yang ada belum memberikan akses yang sama bagi perempuan untuk mendapatkan informasi tentang pemilu. Sehingga pemilih perempuan harus juga mendapatkan affirmasi dalam hal pendidikan pemilih demi mendukung affirmatic action 30% perempuan di lembaga perwakilan. Dengan affirmasi pendidikan pemilih pada segmen pemilih perempuan tersebut diharapkan perempuan akan dapat mengejar ketertinggalan dengan laki-laki dalam berpartisipasi di dunia politik praktis.
Sedangkan pemilih berkebutuhan khusus, seperti pemilih disabel juga harus diberi perhatian khusus karena segmen pemilih ini tidak saja memiliki akses informasi pemilu paling rendah, namun juga membutuhkan metode dan pendekatan khusus untuk menjamin bahwa informasi pemilu yang disampaikan sampai pada pemilih. PPK Kecamatan Cidaun  selalu bekerjasama dengan organisasi terkait dalam menjalankan program ini. Kerjasama tersebut dilakukan karena PPK Kecamatan Cidaun  menyadari tentang keterbatasan kemampuan strategi dan metode untuk menyampaikan materi pendidikan pemilih pada segmen pemilih tersebut.
Bagaimana kaitan pendidikan pemilih dengan pemilu?
Keberhasilan pemilu mensyaratkan adanya partisipasi pemilih. Untuk dapat berpartisipasi dengan baik dan benar dalam seluruh tahapan pelaksanaan pemilu, pemilih harus memiliki pemahaman yang memadai tentang prosedur teknis pemilu. Pendidikan pemilih dilaksanakan dengan tujuan agar pemilih memiliki pemahaman tentang prosedur teknis pemilu. Keberhasilan pelaksanaan pendidikan pemilih akan membuat ketersediaan pemilih yang memiliki pemahaman yang cukup terhadap prosedur teknis pemilu. Ketika pemilih paham tentang prosedur teknis pemilu diharapkan akan terdorong untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu. Dan yang lebih penting lagi partisipasi tersebut dilakukan dengan benar. Sehingga keberhasilan pendidikan pemilih merupakan prasyarat bagi keberhasilan pelaksanaan pemilu.
Apa saja yang telah dilakukan PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur untuk mendorong keberhasilan program pendidikan pemilih?
Untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pendidikan pemilih, PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur telah mengupayakan berbagai langkah. Terkait dengan ketersediaan modul pendidikan pemilih, kita sudah menerbitkan beberapa modul pendidikan pemilih, baik untuk pemilih umum, pemilih pemula dan bahkan untuk anak-anak sekolah dasar dalam bentuk komik. Kita juga berbagi peran dengan PPS Desa di Cidaun untuk membuat modul dengan fokus segmen pemilih yang berbeda-beda, seperti modul pendidikan pemilih untuk pemilih perempuan, modul pendidikan pemilih untuk pemilih miskin di pedesaan, modul pendidikan pemilih untuk pemilih marginal di perkotaan, modul pendidikan pemilih untuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, modul pendidikan pemilih  di sekolah serta modul pendidikan pemilih bagi pemilih berkebutuhan khusus.
PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur juga memproduksi dan mendistribusikan berbagai alat bantu pendidikan pemilih, seperti; film, CD interaktif, buku saku pemilu, leaflet, fliyer dll yang semua itu ditujukan untuk membantu efektivitas dan keberhasilan pendidikan pemilih yang dilaksanakan berbagai pihak, baik penyelenggara pemilu sampai level TPS maupun pihak lain yang berminat. Pada saat yang sama secara terfokus dan segmented, PPK Kec.  Cidaun Kab. Cianjur juga menyelenggarakan ToT bagi seluruh stakeholder yang konsen pada aktivitas pendidikan pemilih. PPK Kec. Cidaun Kab. Cianjur selalu memenuhi permintaan berbagai pihak yang membutuhkan fasilitator/trainer untuk pendidikan pemilih.
Keberhasilan pendidikan pemilih di Kec. Cidaun Kab. Cianjur tersebut terbukti dari tingkat partisipasi pemilih yang selalu lebih tinggi dibanding rata-rata tingkat partisipasi nasional dan tingkat kerusakan surat suara alias jumlah suara tidak syah yang selalu lebih rendah di banding rata-rata nasional.
Namun tentu tidak tersedia alasan untuk berkata puas terhadap capaian suatu keberhasilan. Terlebih lagi kita dihadapkan pada kecenderungan penurunan partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu. Sehingga kita harus terus berinovasi untuk mempertahan keberhasilan, dan bahkan harus terus berupaya untuk meningkatkannya, agar tidak terlena dan tergelincir pada kemunduran. Hadirnya UU Pemilu baru dengan prosedur teknis pemilu baru membawa implikasi adanya kewajiban bagi kita untuk menyampaikan informasi perubahan prosedur teknis pemilu tersebut pada pemilih. Hal itu merupakan materi sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih yang harus kita sampaikan.

Sabtu, 01 Februari 2014

KPU, DPR dan Pemerintah Bahas Draft PKPU Tahapan Pilpres

Jakarta, kpu.go.id- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menyelesaikan rancangan (draft) Peraturan KPU (PKPU) yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal pemilihan presiden.

Rabu (30/1/2013), bertempat di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, KPU bersama pimpinan dan Kapoksi Komisi 2 DPR RI serta unsur pemerintah yang diwakili oleh Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, membahas materi muatan pada rancangan PKPU tersebut.

Hadir pada rapat pembahasan tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ida Budhiarti, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Arif Wibowo bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Purnomo serta Kapoksi Partai Hanura Miryam S. Haryani.

Isu strategis yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut diantaranya tentang dasar hukum penyelenggaraan Pilpres Tahun 2014. KPU berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun tentang Penyelenggara Pemilu serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai dasar pembuatan PKPU Tahapan Pilpres.

Isu selanjutnya yaitu UU Nomor 42 Tahun 2008 yang tidak mengalami perubahan. Sementara itu, beberapa elemen teknis penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan partisipasi pemilih Seperti kebijakan menjamin hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih (DPT,  DPTb, DPK, dan DPKTb).

“Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak mengatur apa yang ada di UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dikenal dengan istilah DPK (Daftar Pemilih Khusus-red), atau pengakomodirin pemilih yang datang pada hari H dengan membawa surat keterangan kependudukan,” ungkap Husni Kamil Manik.

Kemudian, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara di dalam negeri. Namun, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 diatur bahwa untuk pemungutan suara di luar negeri dapat dilakukan pada waktu yang berbeda dengan pemilu di dalam negeri.

Hal lain yang terkait seperti rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga menjadi bahan pembahasan rancangan PKPU Tahapan pilpres tersebut. (ook/red. FOTO KPU/humas)